Berita Bantul Hari Ini

Sopir Bus dalam Kecelakaan di Bukit Bego Bantul Ditetapkan Menjadi Tersangka

Polres Bantul menetapkan sopir bus dalam insiden kecelakaan di Bukit Bego, Wukirsari, Imogiri, Bantul sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Suasana TKP kecelakaan bus pariwisata di kawasan Bukit Bego, Imogiri, Bantul, Kamis (6/2/2022) petang. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul menetapkan sopir bus dalam insiden kecelakaan di Bukit Bego, Wukirsari, Imogiri, Bantul sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian pengemudi.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/2/2022) yang diselenggarakan demi memastikan penyebab utama kecelakaan yang menewaskan belasan orang tersebut, termasuk sang sopir bus .

Baca juga: Sanksi Penolak Vaksin di DI Yogyakarta yakni Terancam Penundaan Hingga Penghentian Bansos

Gelar perkara yang melibatkan Ditlantas Polda DIY, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, dan beberapa instansi terkait lain menyepakati bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengemudi.

"Seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus ini adalah kasus yang diakibatkan kelalaian dari pengemudi. Kelalaian pengemudi mengemudikan kendaraan pada saat jalan menurun," ujar Kapolres.

Kapolres menyatakan bahwa hasil gelar perkara diperkuat oleh keterangan para saksi, analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA) dan beberapa bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun kelalaian yang pertama, Kapolres menyebut bahwa pada saat jalan menurun, pengemudi menggunakan perseneling gigi 3. Kedua, mengemudikan kendaraan di atas 50 km/jam.

"Padahal di situ jelas ada rambu larangan mengemudikan kendaraan di atas 50 km/jam. Bahkan berdasarkan hasil analisis TAA kemungkinan (kendaraan melaju) 80-100 km per jam," imbuhnya.

Ihsan juga mengungkap bahwa sopir bus baru kali pertama mengendarai jalur tersebut.

Sehingga, dugaannya memicu rasa panik dari yang bersangkutan ketika melintas di rute itu.

"Pengemudi saudara VW itu kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya,

Baca juga: Kedelai Impor Mahal, Perajin Tahu di Kulon Progo Pilih Kurangi Ukuran Ketimbang Menaikkan Harga

Pihaknya menetapkan sopir bus yakni Veri Waskito (35) sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan korban luka atau meninggal dunia dengan ancaman pidananya 6 tahun penjara.

"Karena yang bersangkutan telah meninggal dunia atau ikut menjadi korban, tentunya kasus ini akan kita SP3. Karena ini sesuai dengan perintah undang-undang terhadap kasus yang pelakunya meninggal dunia harus kita hentikan," tandasnya.

Adapun update terbaru, Kapolres juga mengungkapkan bahwa korban meninggal dalam kasus tersebut bertambah dari yang semula 13 orang menjadi 14 orang.

"Satu korban yang sebelumnya dirujuk ke RS Bethesda meninggal dunia dua hari yang lalu," tandasnya. (nto)  

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved