Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Tangkap Mahasiswi Pelaku Aborsi di Bantul yang Buang Bayi di Serambi Masjid 

Polres Bantul menangkap seorang Mahasiswi terkait kasus aborsi. Pelaku yang berinisial AU (21) warga Kalimantan Tengah yang berdomisili

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
IST
Ilustrasi 

AU ditetapkan sebagai tersangka, karena dia yang berinisiatif sendiri untuk menggugurkan kandungan termasuk membeli obat-obatan secara online.  

Sedangkan dari pengakuan AU, pacarnya tidak tahu kalau dia sedang hamil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya pun mencapai 10 tahun penjara. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved