Berita Kriminal Hari Ini

Pelajar SMP di Magelang Lakukan Percobaan Aborsi hingga Akhiri Hidup Bayinya Sendiri

Polres Magelang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap bayi hingga meninggal dunia serta percobaan aborsi yang dilakukan seorang pelajar.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Tersangka PE saat dihadirkan di konferensi pers di lobi Mako Polres Magelang, Rabu (13/04/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap bayi hingga meninggal dunia serta percobaan aborsi yang dilakukan seorang pelajar perempuan berinisial ABH (15), warga Dukun, Kabupaten Magelang .

Diketahui, ABH masih berstatus pelajar di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magelang .

Kasatreskrim Polres Magelang , AKP M Alfan Armin menjelaskan, kronologi pembunuhan terjadi pada  11 Desember 2021, saat ABH melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di rumah sang kakek di daerah Dukun, Magelang .

"Di mana, menurut pengakuan ABH setelah melahirkan bayi dibiarkan selama 5 menit tetapi sudah tidak bernyawa. Namun, dari hasil autopsi mengatakan bayi masih dalam keadaan hidup (saat dilahirkan). Serta, hasil autopsi juga memperlihatkan ada luka bekas benda tumpul pada tubuh (bayi) sekitar mulut dan hidung diduga hasil bekapan," terangnya saat konferensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang , Rabu (13/04/2022).

Baca juga: AKHIR KISAH Temuan Makam Misterius di Bantul, Alasan Bayi Aborsi Dikubur Tak Dibuang

Setelah bayinya tak bernyawa, ABH pun membungkusnya dengan kain dan memasukkan ke kuali.

Lalu, meminta tolong pada neneknya untuk menguburkannya di pemakaman desa.

Sang nenek tak menaruh curiga karena ABH mengatakan isi dalam kuali tersebut adalah gumpalan darah mensturasi.

"Setelah beberpa hari melahirkan tepat pada 17 Desember 2021, ABH mengeluh tidak bisa buang air dan masuk angin. Kemudian, dibawa sang nenek ke RSUD Muntilan," ucapnya.

Ternyata dari hasil pemeriksaan di RSUD Muntilan menunjukkan adanya dugaan praktek aborsi .

RSUD Muntilan pun, melaporkan hal tersebut ke Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang , pada Sabtu 18 Desember 2021.

Affan melanjutkan, sebelum membunuh ABH sempat hendak menggugurkan kandungannya namun  tidak berhasil.

Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswi Pelaku Aborsi di Bantul yang Buang Bayi di Serambi Masjid 

Percobaan aborsi dilakukan dengan meminum obat aborsi dan pelancar haid.

Dari serangkaian kejadian tersebut, lanjut Affan, pihaknya pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ternyata, bayi tersebut merupakan hubungan hasil gelap ABH dengan pacarnya PE (22) warga Sengi, Kabupaten Magelang yang bekerja sebagai karyawan swasta. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved