Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Pemda DIY Dijatah 55 Armada Bus untuk Mudik Gratis dari Kemenhub dan Jasa Raharja
Kemenhub telah memberi jatah 35 unit armada bus untuk program mudik gratis 2022. Jasa Raharja juga memberikan 20 unit bus tambahan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perantau yang berdomisili di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak perlu bingung menentukan kendaraan untuk mudik lebaran tahun ini.
Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberi jatah 35 unit armada bus untuk program mudik gratis 2022.
Bukan hanya dari Kemenhub saja, pihak Jasa Raharja juga memberikan 20 unit bus tambahan untuk keperluan mudik gratis tahun ini.
"Mudik gratis ada tahun ini, dari Kemenhub kan. Kalau gak salah DIY dikasih 35 armada. Terus dari Jasa Raharja kami dapat 20 bus," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Mudik Tahun Ini Diperkirakan Lebih Ramai, Dishub Sleman Akan Buka Posko 24 Jam di Denggung
Berdasarkan informasi yang beredar, mudik gratis nasional itu akan digelar mulai tanggal 28-29 April 2022 setiap pukul 10.00 WIB.
Akan tetapi Made belum memastikan khusus bus dari wilayah DIY belum diketahui keberangkatannya tanggal berapa.
"Ini kami masih koordinasi dengan Kemenhub. Termasuk tujuan ke mana saja. Tapi untuk keberangkatan terpusat dari Terminal Giwangan," jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin membawa pulang kendaraan roda dua, lanjut Made, dapat diangkut melalui truk yang sudah disediakan pemerintah.
Berdasarkan informasi via instagram Kemenhub, pendaftaran mudik gratis mulai dibuka pada 10-24 April melalui link https://mudikgratishubdat.dephub.go.id/
Apabila kuota pendaftar telah terpenuhi, penutupan pendaftaran lebih awal dapat terjadi.
Ketika melakukan pendaftaran, peserta harus menyetujui syarat yang telah diberikan oleh Kemenhub.
Baca juga: RESMI, Ini Tarif Terbaru Tol Trans Jawa Jelang Mudik Lebaran, Berlaku Mulai April 2022
Berikut syarat dan ketentuan mudik gratis 2022 versi Kemenhub:
- Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)
- Peserta wajib sudah divaksin covid-19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster)
- Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.
- Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan.
- Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
- Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi.
- Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
- Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan
- Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
- Peserta wajib datan 1 jam sebelum waktu keberangkatan dan menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi.
"Jadi kalau kendaraan yang difasilitasi pemerintah itu sudah dipastikan pengguna dalam kondisi sehat. Cuman yang kendaraan pribadi ini nanti yang perlu diwaspadai," terang Made.
Dengan dibukanya program mudik gratis ini, semua kalangan masyarakat dipersilakan untuk mendaftar.( Tribunjogja.com )