BREAKING NEWS: Lima Pelaku Penganiaya Pelajar di Yogyakarta Tertangkap
Motif dari aksi itu yakni saling ketersinggungan antar kedua kelompok tersebut, saat mereka melintas di jalan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
"Di lokasi itu terjadi saling kejar, saling ejek dan maki-makian," ujarnya.
Hingga akhirnya kelompok korban mengarah ke daerah Tungkak dan menuju Jalan Gedong kuning.
Kelompok korban sempat melihat ke belakang namun ternyata kelompok pelaku tidak tidak nampak.
Akhirnya kelompok korban berbelok ke salah satu warmindo di Jalan Gedongkuning.
"Ketika satu orang hendak memesan makanan dan yang lainnya hendak menyetandarkan kendaraannya, lewatlah kelompok pelaku, ada dua motor tadi dengan menggunakan N Max, kemudian 3 orang dan satu lagi Vario dikemudikan 2 orang itu nyalip dan langsung mengeluarkan makian," ungkapnya.
Kelompok korban merespon dan saling kejar mengejar antar keduanya pun berlanjut.
Akan tetapi, di depan rombongan korban, kurang lebih 1 km dari warmindo, eksekutor yang membawa gir itu sudah di depan menunggu para korban.
Pertama, lanjut Ade, pelaku MMA yang membonceng kendaraan NMax sudah menyiapkan alat sarung dan batu.
"Kemudian yang mengemudikan NMAX di belakang saudara RS yang merupakan eksekutor itu mengayunkan gir. Gir ini ukurannya 21 cm dililitkan dengan sabuk beladiri ini 224 cm," ungkapnya.
Tersangka RS inilah yang duduk paling belakang di sepeda motor Nmax dan mengayunkan gir ke arah korban.
"Motor pertama kelompok korban tidak kena. Motor kedua, yang duduk di depan tidak kena. Akhirnya mengenai korban inisial D yang duduk di belakang," jelas Ade.
Sehingga, tutur Ade, akibat sabetan gir itu, korban terjatuh tidak sadarkan diri dan tidak sampai berapa lama ditemukan oleh petugas patroli Direktorat Sabhara Polda DIY yang sedang melaksanakan patroli antisipasi kejahatan.
Kemudian korban yang masih bernapas ditolong oleh tim Sabhara Polda DIY untuk dibawa ke rumah sakit.
Akan tetapi, pagi harinya sekitar pukul 09.30 WIB korban menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.
"Terhadap para tersangka kami jerat pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana, subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," tutur Ade.
Sebagai informasi, para pelaku merupakan anggota geng pelajar di wilayah DIY.
Mereka seringkali mencari musuh pada jam-jam ganjil saat dini hari. (Tribunjogja)