BREAKING NEWS: Lima Pelaku Penganiaya Pelajar di Yogyakarta Tertangkap

Motif dari aksi itu yakni saling ketersinggungan antar kedua kelompok tersebut, saat mereka melintas di jalan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Miftahul Huda
Para pelaku penganiayaa pelajar di Yogyakarta saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran kepolisian Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap para pelaku penganiayaan pelajar berinisial D (18) yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta pada Minggu (3/4/2022) dini hari silam.

Korban D yang diserang menggunakan gir akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Total ada lima pelaku yang diamankan oleh polisi.

Kelima pelaku tersebut yakni FAS (18) pelajar asal Sewon, Bantul yang bertindak sebagai joki, AMH (19) mahasiswa alamat Depok, Kabupaten Sleman, MMA (20) warga Sewon Bantul, HAA (20) seorang mahasiswa asal Banguntapan, Bantul dan RS alias B (18) pelajar asal Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan para pelaku diamankan polisi di waktu dan lokasi yang berbeda-beda sejak Sabtu (9/4/2022) lalu.

Dalam kasus ini, menurut Ade, murni tawuran antar dua kelompok.

Motif dari aksi itu yakni saling ketersinggungan antar kedua kelompok tersebut, saat mereka melintas di jalan.

"Lima orang pelaku sudah kami amankan atas kerja tim sebagaimana arahan bapak Kapolda DIY. Ditangkap bertahap sejak Sabtu 9 Maret 2022 lalu," katanya, saat jumpa pers di halaman Mapolda DIY, Senin (11/4/2022) pagi.

Ade menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap kelima pelaku, terungkap fakta bahwa kelompok pelaku awal mulanya terlibat aksi perang sarung di Druwo, Sewon, Bantul pada Minggu dini hari.

"Kelompok pelaku itu tergabung dalam kelompok M. Mereka sedang tawuran perang sarung dengan kelompok V. Akhirnya sebagian kelompok M ini yakni lima pelaku ini melintas di ring road," jelasnya.

Baca juga: Inilah Gir Maut Kasus Jalan Gedongkuning, Pertemuan di Ringroad Awal Petaka

Baca juga: Kabar Terbaru Penganiayaan Maut di Gedongkuning : Info Pelaku dan Pemicunya

Dari simpang Druwo, para pelaku ini mengarah ke timur dan masuk ke jalur lambat ring road.

Kemudian dari jalur cepat ring road, delapan remaja di antaranya korban berinisial D melintas.

"Karena suara motor rombongan korban sangat keras, terjadi ketersinggungan. Kelompok korban memulai dengan kata-kata "ayo rene, rene" (ayo sini, sini)" ujarnya.

Selanjutnya kelompok pelaku menggeber sepeda motornya dan mengejar kelompok korban.

Di tengah perjalanan itu, rombongan korban menuju ke Utara atau tepanya ke Jalan Imogiri.

"Di lokasi itu terjadi saling kejar, saling ejek dan maki-makian," ujarnya.

Hingga akhirnya kelompok korban mengarah ke daerah Tungkak dan menuju Jalan Gedong kuning.

Kelompok korban sempat melihat ke belakang namun ternyata kelompok pelaku tidak tidak nampak.

Akhirnya kelompok korban berbelok ke salah satu warmindo di Jalan Gedongkuning.

"Ketika satu orang hendak memesan makanan dan yang lainnya hendak menyetandarkan kendaraannya, lewatlah kelompok pelaku, ada dua motor tadi dengan menggunakan N Max, kemudian 3 orang dan satu lagi Vario dikemudikan 2 orang itu nyalip dan langsung mengeluarkan makian," ungkapnya.

Kelompok korban merespon dan saling kejar mengejar antar keduanya pun berlanjut.

Akan tetapi, di depan rombongan korban, kurang lebih 1 km dari warmindo, eksekutor yang membawa gir itu sudah di depan menunggu para korban.

Pertama, lanjut Ade, pelaku MMA yang membonceng kendaraan NMax sudah menyiapkan alat sarung dan batu.

"Kemudian yang mengemudikan NMAX di belakang saudara RS yang merupakan eksekutor itu mengayunkan gir. Gir ini ukurannya 21 cm dililitkan dengan sabuk beladiri ini 224 cm," ungkapnya.

Tersangka RS inilah yang duduk paling belakang di sepeda motor Nmax dan mengayunkan gir ke arah korban.

"Motor pertama kelompok korban tidak kena. Motor kedua, yang duduk di depan tidak kena. Akhirnya mengenai korban inisial D yang duduk di belakang," jelas Ade.

Sehingga, tutur Ade, akibat sabetan gir itu, korban terjatuh tidak sadarkan diri dan tidak sampai berapa lama ditemukan oleh petugas patroli Direktorat Sabhara Polda DIY yang sedang melaksanakan patroli antisipasi kejahatan.

Kemudian korban yang masih bernapas ditolong oleh tim Sabhara Polda DIY untuk dibawa ke rumah sakit.

Akan tetapi, pagi harinya sekitar pukul 09.30 WIB korban menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.

"Terhadap para tersangka kami jerat pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana, subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," tutur Ade.

Sebagai informasi, para pelaku merupakan anggota geng pelajar di wilayah DIY.

Mereka seringkali mencari musuh pada jam-jam ganjil saat dini hari. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved