Viral Medsos

VIRAL Tutorial Menghindari Klitih di Jogja Ala Netizen, Pakailah Kostum Kamen Rider

Klitih masih saja dibicarakan di media sosial. Bahkan, ada netizen yang membuat banyak meme untuk merespons tindak kejahatan jalanan yang sering

Tayang:
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Ikrob Didik Irawan
Twitter
Tutorial Menghindari Klitih di Yogya Ala Netizen, Pakailah Kostum Kamen Rider 

Meme-meme itu adalah bentuk perwujudan rasa ironi dari masyarakat yang merasa risih dengan klitih.

Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M.Hum., mengatakan, para pelaku klitih yang masih di bawah umur sangat mungkin untuk dipidana.

Menurutnya, hukuman untuk anak-anak di bawah 18 tahun dalam Undang-Undang Peradilan Anak memang dapat dilakukan diversi.

Polisi berseragam preman meringkus pelaku pembawa senjata tajam, Selasa (4/1/2022)
Polisi berseragam preman meringkus pelaku pembawa senjata tajam, Selasa (4/1/2022) (Dokumentasi Polsek Umbulharjo)

"Artinya, kalau dapat dilakukan diversi, itu bisa juga tidak dilakukan diversi, tergantung pada sifat berbahayanya perbuatan atau kepentingan hukum yang ingin dilindungi," kata Marcus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Karena itu, Marcus selalu menegaskan bahwa tidak semua kejahatan yang dilakukan oleh anak harus diversi.

Baca juga: Video Remaja Bawa Sajam Viral di Medsos, Ternyata Dibuat untuk Konten

Ia juga setuju dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang meminta aparat hukum untuk mengusut dan menindak pelaku kejahatan jalanan yang melibatkan anak-anak.

Marcus menjelaskan, keputusan diversi ini bergantung pada aparat penegak hukum.

Proses diversi bisa dilakukan apabila pelanggaran yang dilakukan hanya sekadar kenakalan.

Akan tetapi, jika kepentingan hukum yang harus dilindungi atau sifat pelanggarannya berat, maka penegak hukum harus membawanya ke pengadilan.

"Misalnya, ada rombongan anak-anak muda melakukan perkosaan terhadap seorang perempuan, yang melakukan lebih dari 2 orang pelakunya. Apakah perkara yang semacam itu bisa dilakukan diversi?" jelas dia.

"Menurut saya tidak. Perbuatan yang dilakukan oleh anak-anak ini sudah melampaui usianya dan berbahaya. Akan sangat berbahaya kalau hanya dilakukan diversi dan tidak dibawa ke pengadilan," lanjutnya.

 

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved