Kedapatan Beri Uang ke Gelandangan dan Pengemis, Dua Warga Sleman Ditindak Satpol PP DIY
Mereka yang melanggar diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan denda paling banyak Rp 1 juta.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
"Memberi itu langkah yang tidak mendidik karena mereka akan terbiasa dan sulit untuk lepas dari mengemis," bebernya.
Noviar pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam bersedekah.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui lembaga resmi agar bantuan dapat disalurkan dengan bijak kepada orang yang membutuhkan.
"Kepada masyarakat yang punya rezeki berlebih itu tolong menyalurkan lewat lembaga yang berwenang misalnya pada lembaga penerima infaq agar disalurkan pada orang yang berhak," ujarnya.
Meskipun peraturan daerah tersebut lama disahkan, namun fakta di lapangan tidak banyak warga yang tahu. Sejumlah warga masih memberi atas dasar iba.
Misalnya saja Rina (34) seorang warga Mergangsang, Kota Yogyakarta yang tak mengetahui adanya aturan yang melarang masyarakat untuk memberi uang kepada pengemis.
Selama ini, dia mengaku sering memberi uang receh kepada pengamen yang lewat di depan warungnya.
"Kasihan aja, saya kasih toh cuma receh. Tapi ngeri juga ya kalau digaruk Pol PP dan ada didenda sejuta," ujar . (Tribunjogja)