Kedapatan Beri Uang ke Gelandangan dan Pengemis, Dua Warga Sleman Ditindak Satpol PP DIY

Mereka yang melanggar diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan denda paling banyak Rp 1 juta.

Dokumentasi Satpol PP DIY
Ilustrasi pengemis 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menindak tegas dua warga Sleman yang kedapatan memberi uang kepada gelandangan dan pengemis.  

Dua orang itu telah menjalani persidangan dan divonis untuk membayar denda.

Penindakan tersebut sekaligus untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Salah satu poinnya disebutkan bagi pihak baik individu, lembaga, dan badan hukum dilarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis dan gelandangan di tempat umum.

Mereka yang melanggar diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan denda paling banyak Rp 1 juta.

"Ada dua orang kita tindak. Kami melakukan operasi dan melihat mereka sedang memberi kepada pengemis nah itu kita tangkap dan disidangkan di pengadilan," ucap Kepala Satpol PP DIY Noviar, Rahmad Minggu (10/4/2022).

"Pada saat itu kita melihat di jalanan, anggota kami sedang mengintai kemudian kedapatan dia sedang memberi. Langsung kami berhentikan. Ngasih uangnya cuma seribu," sambungnya.

Dia menyebut, penindakan serupa sudah sering dilakukan. Misalnya sepanjang tahun 2021 lalu pihaknya telah menangkap 10 orang pemberi uang ke pengemis dan disidangkan di Pengadilan Negeri. 

"Keputusan hakim rata-rata denda maksimal sejuta tapi biasanya di bawah itu ada yang Rp500 ribu," imbuhnya.  

Baca juga: Buruh di Yogya Dorong Pemda Terbitkan Juknis Pembayaran THR 100 Persen 7 Hari Sebelum Lebaran

Menurut Noviar, keberadaan pengemis dan gelandangan semakin menjamur terutama di bulan Ramadan.

Mayoritas berasal dari luar daerah dengan skema diterjunkan di beberapa titik lokasi oleh oknum tertentu.

Ketimbang menangkap pengemis, pihaknya lebih memilih untuk fokus menindak masyarakat yang pemberi sumbangan.

"Kami lebih banyak fokus terhadap pemberi yang di jalan karena kalau fokus kepada dan pengemis itu tidak berkurang-kurang jumlahnya," tandasnya.

Noviar menjelaskan, menindak para pemberi dianggap tepat lantaran banyak pengemis dan gelandangan yang kembali turun ke jalan usai dibina atau dikembalikan ke daerah asalnya.

Sebab, masyarakat memang masih banyak yang berkenan untuk memberi uang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved