Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Buruh di Yogya Dorong Pemda Terbitkan Juknis Pembayaran THR 100 Persen 7 Hari Sebelum Lebaran
Juknis ini bertujuan agar ada kepastian bahwa pengusaha diwajibkan membayar THR sesuai peraturan, yakni dibayarkan H-7 sebelum Lebaran dan 100 persen.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
“Kami berharapnya peraturan di BSU ini bisa diperlonggar. Misal, salah satu syaratnya kan harus menjadi anggota BPJS Tenaga Kerja, tapi masih ada rekan buruh yang belum jadi anggota BPJS itu,” katanya.
Pihaknya juga meminta pemerintah bisa menjaga harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri.
Baca juga: Perusahaan yang Telat Membayar THR Harus Segera Membayarkan THR beserta Dendanya
“Lebih permudah buruh untuk bersilaturahmi atau mudik, sehingga ada dorongan semangat dari sisi psikologis dan meningkatkan produktivitas buruh,” tandasnya.
Senada, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), GKR Mangkubumi mendorong pengusaha untuk membayar THR tahun ini sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Meski begitu, GKR Mangkubumi juga meminta pengertian dari para pekerja, di tengah pandemi Covid-19.
"Perihal THR semaksimal mungkin akan tertib, sesuai kewajiban aturan. Pasti ada sanksi, jadi kami dari Kadin edukasi ke perusahaan. Namun, juga harus memikirkan perusahaan, selama pandemi penghasilan berkurang. Para pekerja juga harapannya memahami itu," ucapnya.
Terkait THR tahun lalu, GKR Mangkubumi mengakui belum semuanya terpenuhi.
"Kalau tahun lalu dibilang 100 persen belum. Namun sudah 80 persen lebih yang sudah, mudah-mudahan juga bisa slelesai tahun ini. Semua perusahaan bayar sesuai aturan yang ada," katanya. ( Tribunjogja.com )