Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Buruh di Yogya Dorong Pemda Terbitkan Juknis Pembayaran THR 100 Persen 7 Hari Sebelum Lebaran

Juknis ini bertujuan agar ada kepastian bahwa pengusaha diwajibkan membayar THR sesuai peraturan, yakni dibayarkan H-7 sebelum Lebaran dan 100 persen.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR)   wajib secara penuh, tidak dicicil. 

Pembayaran THR pun harus dilakukan 7 hari sebelum Idulfitri tahun ini. 

Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diteken pada 6 April 2022.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan mengapresiasi usaha Menaker untuk meminta pengusaha membagikan THR 100 persen dan maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri.

Baca juga: Aturan Main Baru THR, Cara Menghitung THR dan Kapan THR Cair

“Sebenarnya, ini bukan hal yang baru. Peraturan itu hanya kembali seperti semula saja,” katanya ketika dihubungi Tribunjogja.com , Sabtu (9/4/2022).

Irsad mengatakan, setelah adanya SE itu, pemerintah daerah (pemda) diharap mulai membuat petunjuk teknis (juknis) atau peraturan yang lebih detail.

Sehingga, ada kepastian bahwa pengusaha di daerah diwajibkan membayar THR sesuai dengan peraturan, yakni dibayarkan H-7 sebelum Lebaran dan 100 persen alias tidak dicicil.

“Kami juga akan membuka posko pengaduan, minimal 15 hari sebelum hari raya. Kami nanti bersinergi dengan serikat buruh, DPRD DIY dan Disnaker DIY. Sehingga, buruh-buruh ini bisa mendapat THR yang merupakan haknya,” papar Irsad.

Menurutnya, THR sangat penting untuk para buruh karena kenaikan harga seperti minyak goreng dan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax berdampak luas untuk para pekerja, khususnya mereka yang diupah murah.

Dengan adanya THR, maka buruh memiliki peningkatan daya beli di tengah himpitan kenaikan harga.

“Buruh jadi memiliki dana lebih untuk dihabiskan dengan keluarga. Ini akan berujung pada meningkatnya konsumsi dan produktivitas saat dia kerja,” ungkapnya.

Ditanya mengenai pengaduan THR tahun lalu, Irsad mengatakan memang ada beberapa yang melaporkan kepada posko.

Namun, sebagian besar bisa diselesaikan.

Irsad mengungkap, selain berharap THR bisa dibaikan 100 persen sebelum 7 hari masa Lebaran, Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang didengungkan pemerintah juga bisa digelontorkan sebelum hari raya.

“Kami berharapnya peraturan di BSU ini bisa diperlonggar. Misal, salah satu syaratnya kan harus menjadi anggota BPJS Tenaga Kerja, tapi masih ada rekan buruh yang belum jadi anggota BPJS itu,” katanya.

Pihaknya juga meminta pemerintah bisa menjaga harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri.

Baca juga: Perusahaan yang Telat Membayar THR Harus Segera Membayarkan THR beserta Dendanya

“Lebih permudah buruh untuk bersilaturahmi atau mudik, sehingga ada dorongan semangat dari sisi psikologis dan meningkatkan produktivitas buruh,” tandasnya.

Senada, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), GKR Mangkubumi mendorong pengusaha untuk membayar THR tahun ini sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Meski begitu, GKR Mangkubumi juga meminta pengertian dari para pekerja, di tengah pandemi Covid-19.

"Perihal THR semaksimal mungkin akan tertib, sesuai kewajiban aturan. Pasti ada sanksi, jadi kami dari Kadin edukasi ke perusahaan. Namun, juga harus memikirkan perusahaan, selama pandemi penghasilan berkurang. Para pekerja juga harapannya memahami itu," ucapnya.

Terkait THR tahun lalu, GKR Mangkubumi mengakui belum semuanya terpenuhi.

"Kalau tahun lalu dibilang 100 persen belum. Namun sudah 80 persen lebih yang sudah, mudah-mudahan juga bisa slelesai tahun ini. Semua perusahaan bayar sesuai aturan yang ada," katanya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved