Yogyakarta

Perusahaan yang Telat Membayar THR Harus Segera Membayarkan THR beserta Dendanya

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
dok.istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat hingga Selasa (18/5/2021) pukul 14.00 WIB, terdapat 194 aduan terkait pencairan THR.

Sementara jumlah perusahaan/badan usaha yang diadukan sebanyak 84 perusahaan.

Disnakertrans DIY telah menindaklanjuti aduan tersebut, dan 50 perusahaan telah melakukan kewajibannya membayarkan THR ke para karyawan.

Selain itu juga dilakukan penegakan peraturan ke 34 perusahaan lainnya.

Terkait hal masih adanya perusahaan atau badan usaha yang bermasalah dalam pencairan THR, Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan bahwa hal ini dampak dari kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dan cenderung tidak tertib dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sebanyak 84 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans DI Yogyakarta

"Yang dimaksud dengan tidak konsisten adalah bahwa THR seharusnya adalah hak buruh yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Tapi kemudian dalam praktiknya di dua kali Lebaran ini ada perbedaan dalam pencairan THR, yang pertama boleh dicicil dan yang kedua boleh terlambat paling lambat sebelum hari raya," ujarnya, Selasa (18/5/2021).

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum antara apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan kemudian dengan mudahnya diganti dengan Surat Edaran Menteri.  

Maka ke depan, imbuhnya, seharusnya pemerintah dapat konsisten jika membuat peraturan perundangan.

Jangan gampang berubah dengan mengeluarkan SE, karena ini akan menimbulkan kekisruhan dalam sistem hukum, proses advokasi, maupun pembayaran THR kepada buruh.

Ia pun meminta agar Disnakertrans DIY dapat bekerjasama dengan KSPSI DIY dan melakukan pendampingan terhadap perusahaan yang belum membayar THR.

Baik dalam ranah bipartit atau perselisihan di pengadilan hubungan industrial.

Irsad menegaskan bahwa DPD KSPSI DIY sangat siap mengadvokasi dan mendampingi seluruh buruh DIY yang sampai sekarang belum mendapatkan THR.

Baca juga: Terima 11 Aduan THR, Disnakertrans Bantul Lakukan Mediasi

"Apa yang jadi fokus kami yakni THR harus dibayarkan 100 persen sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Ftiri. Jika sampai sekarang belum dibayarkan, intinya itu ada pelanggaran. Karena kami tidak bisa mendasarkan pencairan THR hanya berdasarakan surat edaran menaker," tegasnya.

Dan jika ada perusahaan yang sampai saat ini belum membayarkan THR ke karyawannya, maka perusahaan tersebut harus segera membayarkan THR beserta dendanya.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved