Yogyakarta

Sebanyak 84 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans DI Yogyakarta

Sistem aduan ini disediakan sejak ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dan ditindaklanjuto SE Gubernur.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pastikan para karyawan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan pihaknya pada awal puasa kemarin telah mendirikan Posko Aduan THR.

Selain itu, pihaknya juga menerima aduan secara online melalui alamat www.nakertrans.jogjaprov.go.id.

"Posko THR untuk pengaduan yang disampaikan langsung, atau lewat sistem aplikasi atau sistem aduan onlins yang kita pantau real time," ujarnya Selasa (18/5/2021).

Sistem aduan ini disediakan sejak ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dan ditindaklanjuto SE Gubernur.

Baca juga: Terima 11 Aduan THR, Disnakertrans Bantul Lakukan Mediasi

Tujuannya agar para pekerja dapat menerima haknya, yakni THR dalam Idulfitri tahun ini.

"Mulai dari awal aduan masuk, sampai dengan saat ini, Posko THR sudah melakukan upaya agar perusahaan membayarkan THR ke para pekerjaannya," imbuhnya.

Ariyanto Wibowo selaku Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja sekaligus Koordinator Posko THR, menjelaskan hingga Selasa (18/5) pukul 14.00 WIB, terdapat 194 aduan terkait pencairan THR.

Sementara jumlah perusahaan/badan usaha yang diadukan sebanyak 84 perusahaan.

Disnakertrans DIY telah menindaklanjuti aduan tersebut, dan 50 perusahaan telah melakukan kewajibannya membayarkan THR ke para karyawan.

Selain itu juga dilakukan penegakan peraturan ke 34 perusahaan lainnya.

Aria Nugrahadi kembali menambahkan, terkait proses mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan atau terlambat membayarkan yakni bisa berupa denda dan akan diproses sesuai dengan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan. 

Baca juga: Para Pekerja di Gunungkidul Dipastikan Sudah Mendapat THR 2021

"Kalau sesuai dengan Peraturan Menteri maupun SE, sanksi terberatnya adalah sanksi administratif pembekuan perusahaan. Tentu saja kita tidak berharap sampai sejauh itu. Harapannya perusahaan dapat membayarkan kewajibannya membayar THR," ujarnya.

Adapun salah satu bentuk upaya Disnakertrans agar pekerja mendapatkan haknya, adalah dengan memfasilitasi mediasi dengan perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved