Kabupaten Gunungkidul

Para Pekerja di Gunungkidul Dipastikan Sudah Mendapat THR 2021

Dari pemantauan Disnakertrans Gunungkidul, pemberian THR para pekerja sudah dilakukan bahkan sebelum Lebaran.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
ILUSTRASI 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Para pekerja di Kabupaten Gunungkidul dipastikan telah mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2021 ini.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul pun telah melakukan pemantauan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan menyampaikan pemberian THR para pekerja sudah dilakukan bahkan sebelum Lebaran.

"Perusahaan rata-rata membayarkan THR pada H-7 Lebaran," kata Ahsan pada wartawan, Selasa (18/05/2021).

Baca juga: Cairkan THR Pegawai, Pemkab Gunungkidul Keluarkan Anggaran Rp 37,3 Miliar

Ia pun memastikan proses pembayaran tidak mengalami kendala.

Sebab semuanya sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.

Tak hanya itu, Ahsan juga menyatakan hingga siang ini belum ada aduan yang masuk terkait kendala THR.

Posko pengaduan sendiri dibuka Disnakertrans Gunungkidul hingga 7 hari setelah Lebaran.

"Jika memang ada permasalahan segera melapor untuk kemudian ditindaklanjuti," ujarnya.

Adapun mekanisme pemberian THR tahun ini diwajibkan secara penuh alias tak boleh diangsur.

Hal tersebut berbeda dengan 2020 lalu di mana THR boleh dicicil dengan alasan situasi pandemi COVID-19.

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul Budiyono menyampaikan pihaknya belum menerima aduan soal pembayaran THR.

Baca juga: Terima 11 Aduan THR, Disnakertrans Bantul Lakukan Mediasi

"Bisa dibilang pemberian THR tahun ini lebih lancar dibanding tahun sebelumnya," kata Budi.

Menurutnya, kondisi ini jelas lebih baik.

Sebab pada tahun lalu masih ada perusahaan yang belum melunasi kewajiban THR pada pekerjanya, mengingat prosesnya dilakukan dengan cara dicicil.

Sama seperti Ahsan, ia pun menyebut pembayaran THR ke pekerja sudah diberikan sejak H-7 Lebaran.

Proses tersebut juga sesuai dengan edaran dari Kemnaker RI.

"Sejauh ini juga tidak ada masalah dalam hal pemberian THR tahun ini," ungkap Budi.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved