Kabupaten Bantul
Terima 11 Aduan THR, Disnakertrans Bantul Lakukan Mediasi
11 aduan yang masuk ke posko THR Bantul didominasi oleh pekerja yang bekerja di bidang furniture dan garmen.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menerima 11 aduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan mediasi.
Ia menyebut aduan yang masuk melalui posko THR hanya kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan.
Sebab perusahaan sejatinya akan memberikan THR, namun belum terinfomasikan ke pekerja.
Baca juga: Posko THR Disnaker Sleman Terima 44 Aduan
"Kami sudah melakukan mediasi, hanya kesalahpahaman saja. Belum tersampaikan saja dengan baik, sehingga pekerja taunya tidak ada THR," katanya, Rabu (12/05/2021).
Aduan tersebut didominasi oleh pekerja yang bekerja di bidang furniture dan garmen.
Sebab rata2 perusahaan di Bantul bekerja di bidang tersebut.
Istirul melanjutkan sebagian besar perusahaan membayarkan THR secara penuh.
Hanya saja waktunya yang berbeda-beda.
"Kebanyakan membayar THR penuh. Kemarin sempat ada yang akan dicicil, tetapi kemudian akhirnya membayar penuh. Kondisi perusahaan kan juga memengaruhi," lanjutnya.
Baca juga: Disnakertrans Bantul Sudah Terima Lima Aduan Soal THR
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ia menyebut tidak ada perubahan yang signifikan.
Ada belasan aduan THR.
Namun semuanya bisa diselesaikan dengan baik ditingkat kabupaten.
Hingga H+10 Idulfitri nanti, posko THR masih akan tetap dibuka.
Sebab masih ada kemungkinan pekerja mengajukan aduan langsung ke Disnaker Bantul. ( Tribunjogja.com )