Posko THR Disnaker Sleman Terima 44 Aduan
Posko pengaudan pembayaran THR Disnaker Sleman hingga saat ini tercatat menerima 44 aduan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, sejak dibuka awal ramadan telah menerima puluhan aduan, baik secara online maupun offline.
Mereka yang mengadu adalah karyawan. Penyebabnya, karena perusahaan mencicil, maupun tidak memberikan THR sama sekali.
"Aduan baik offline maupun online hingga pagi tadi, ada 44 pengadu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih, Senin (10/5/2021).
Aduan tersebut sebagian sudah diselesaikan secara Bipartit, antara pihak perusahaan dan karyawan.
Sebagian lainnya diselesaikan dengan Tripartit atau melibatkan Dinas Tenaga Kerja atau pihak ketiga.
Bahkan, kata dia, H-3 menjelang hari raya ini pihaknya memanggil 17 perusahaan yang diadukan karyawannya karena belum membayar tunjangan.
Kepada pihak perusahaan, pihaknya tetap berupaya mensosialisasikan aturan dan kewajiban agar segera membayar THR.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/ 2021 dan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) nomor 6 /2016, maupun surat edaran Menaker yang mengatur teknis pembayaran THR.
Dinas Tenaga Kerja, kata Sutiasih, memberikan waktu kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan kepada karyawan sampai H-1 lebaran.
Apabila dalam kurun waktu tersebut, belum juga dibayarkan, dan tidak ada penyelesaian kesepakatan ataupun titik temu, maka kasusnya akan dilimpahkan ke Disnakertrans DIY.
"Karena untuk penegakan hukuman itu kan wewenangnya pengawas ketenagakerjaan di DIY," kata Sutiasih. Sejauh ini, sudah ada beberapa kasus yang mentok, dan tidak bisa ditangani pemkab Sleman. Akhirnya, pada H-7 lalu, kasus dilimpahkan ke Disnakertrans DIY.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, dari 44 aduan yang masuk, ada 6 aduan yang sudah diselesaikan.
Proses penyelesaian itu, dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja melalui sambungan telepon, ataupun melakukan pemanggilan kedua belah pihak.
Pemanggilan untuk menginformasi bagaimana kesanggupan perusahaan, maupun rencana pencairan tunjangan.
"Kalau sudah selesai disini, berarti sudah tidak perlu diteruskan ke Provinsi," ujar Sutiasih. (*)