Yogyakarta

Sebanyak 84 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans DI Yogyakarta

Sistem aduan ini disediakan sejak ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dan ditindaklanjuto SE Gubernur.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Mediasi itu telah selesai H-7 Lebaran.

Dan saat ini pihaknya tengah dalam proses mekanisme pengawasan dan penegakan aturan.

Aria mengungkapkan bahwa rata-rata perusahaan yang dilaporkan membutuhkan waktu dalam pencairan THR.

Pihaknya pun telah melakukan penindakan secara normatif sesuai dengan regulasi. 

"Dari pantauan kami, kesulitan perusahaan membayar THR ya karena pandemi ini yang menghambat jalannya perusahaan. Rata-rata mereka memang membutuhkan waktu," tandasnya. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved