Yogyakarta
Sebanyak 84 Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans DI Yogyakarta
Sistem aduan ini disediakan sejak ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dan ditindaklanjuto SE Gubernur.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Mediasi itu telah selesai H-7 Lebaran.
Dan saat ini pihaknya tengah dalam proses mekanisme pengawasan dan penegakan aturan.
Aria mengungkapkan bahwa rata-rata perusahaan yang dilaporkan membutuhkan waktu dalam pencairan THR.
Pihaknya pun telah melakukan penindakan secara normatif sesuai dengan regulasi.
"Dari pantauan kami, kesulitan perusahaan membayar THR ya karena pandemi ini yang menghambat jalannya perusahaan. Rata-rata mereka memang membutuhkan waktu," tandasnya. ( Tribunjogja.com )