Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Buruh di Yogya Dorong Pemda Terbitkan Juknis Pembayaran THR 100 Persen 7 Hari Sebelum Lebaran
Juknis ini bertujuan agar ada kepastian bahwa pengusaha diwajibkan membayar THR sesuai peraturan, yakni dibayarkan H-7 sebelum Lebaran dan 100 persen.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) wajib secara penuh, tidak dicicil.
Pembayaran THR pun harus dilakukan 7 hari sebelum Idulfitri tahun ini.
Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diteken pada 6 April 2022.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan mengapresiasi usaha Menaker untuk meminta pengusaha membagikan THR 100 persen dan maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri.
Baca juga: Aturan Main Baru THR, Cara Menghitung THR dan Kapan THR Cair
“Sebenarnya, ini bukan hal yang baru. Peraturan itu hanya kembali seperti semula saja,” katanya ketika dihubungi Tribunjogja.com , Sabtu (9/4/2022).
Irsad mengatakan, setelah adanya SE itu, pemerintah daerah (pemda) diharap mulai membuat petunjuk teknis (juknis) atau peraturan yang lebih detail.
Sehingga, ada kepastian bahwa pengusaha di daerah diwajibkan membayar THR sesuai dengan peraturan, yakni dibayarkan H-7 sebelum Lebaran dan 100 persen alias tidak dicicil.
“Kami juga akan membuka posko pengaduan, minimal 15 hari sebelum hari raya. Kami nanti bersinergi dengan serikat buruh, DPRD DIY dan Disnaker DIY. Sehingga, buruh-buruh ini bisa mendapat THR yang merupakan haknya,” papar Irsad.
Menurutnya, THR sangat penting untuk para buruh karena kenaikan harga seperti minyak goreng dan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax berdampak luas untuk para pekerja, khususnya mereka yang diupah murah.
Dengan adanya THR, maka buruh memiliki peningkatan daya beli di tengah himpitan kenaikan harga.
“Buruh jadi memiliki dana lebih untuk dihabiskan dengan keluarga. Ini akan berujung pada meningkatnya konsumsi dan produktivitas saat dia kerja,” ungkapnya.
Ditanya mengenai pengaduan THR tahun lalu, Irsad mengatakan memang ada beberapa yang melaporkan kepada posko.
Namun, sebagian besar bisa diselesaikan.
Irsad mengungkap, selain berharap THR bisa dibaikan 100 persen sebelum 7 hari masa Lebaran, Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang didengungkan pemerintah juga bisa digelontorkan sebelum hari raya.