Berita Kriminal Hari Ini
Seorang Mahasiswa di Yogyakarta Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak di Bawah Umur
"Korban kemudian mengaku bahwa ia main dan diajak tersangka masuk ke kamarnya serta dijanjikan dengan kata-kata manis untuk mau diajak berhubungan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gadis berusia 12 tahun berinisial MN asal Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta menjadi korban bujuk rayu seorang mahasiswa yang berujung pada tindakan pelecehan seksual.
Mahasiswa yang tega melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu berinisial JN (21).
JN telah menjalani penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Baca juga: Antisipasi Klitih, Bupati Klaten Sri Mulyani: Orang Tua Jangan Kasih Kendaraan Anak di Bawah Umur
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan, kejadian itu terjadi pada 16 Februari 2022 lalu.
Saat itu korban berpamitan kepada orang tuanya untuk berangkat mengikuti bimbingan belajar ke rumah gurunya.
Kebetulan lokasi bimbingan belajar itu berdekatan dengan rumah tersangka.
Orang tua korban mulai panik sebab jam pembelajaran telah selesai namun korban tak kunjung pulang ke rumah.
"Orang tua korban berupaya menghubungi ponsel korban namun tidak diangkat," kata Apri, Jumat (8/4/2022) di Mapolresta Yogyakarta.
Orang tua korban lantas menghubungi gurunya memberitahukan bahwa korban belum pulang ke rumah.
Padahal penuturan dari guru tersebut korban telah berpamitan untuk pulang ke rumah setelah pembelajaran selesai.
Orang tuanya kemudian berpesan kepaga guru pembimbing untuk mengecek ke rumah tersangka.
Alasannya karena tersangka kerap mengantar korban ke rumahnya seusai pembelajaran itu selesai.
"Tidak sering mengantar korban tapi sesekali saat orang tuanya berhalangan. Kebetulan keluarga mereka sudah saling kenal," ujarnya.
Saat dicek ke rumah tersangka, guru korban kaget mendapati korban berduaan di rumah tersangka.
Ia lantas meminta korban untuk pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, orang tua korban menanyakan korban apa saja yang dilakukan di rumah tersangka.
"Korban kemudian mengaku bahwa ia main dan diajak tersangka masuk ke kamarnya serta dijanjikan dengan kata-kata manis untuk mau diajak berhubungan suami istri," ungkap Apri.
Saat mengajak korban, tersangka merayunya dengan kata-kata manis.
Apri menyampaikan kata-kata yang dilontarkan tersangka kepada korban misalnya tersangka mengaku sayang dan suka terhadap korban dan mengajaknya untuk berhubungan badan.
"Tersangka mengaku baru sekali melakukan hubungan dengan korban," jelas April.
Ibu korban yang mengetahui aksi tersangka lantas melaporkannya ke pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Tegalrejo.
Atas kasus itu, polisi menyita pakaian luar dan pakaian dalam korban, serta pakaian luar dan pakaian dalam pelaku.
Selain itu penyidik Unit PPA Polresta Yogyakarta juga mengamankan satu bantal berwarna biru yang diduga digunakan untuk alat bantu dalam persetubuhan itu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sesosok Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Muara Sungai Progo
Meski terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual, tersangka JA mengelak telah berhubungan badan dengan korban.
Bahkan JA mengklaim bahwa dialah yang dipaksa oleh korban untuk berhubungan intim.
"Saya menyesal telah kenal dengan korban dan kami tidak pernah melakukan hubungan suami istri. Saya juga punya pacar. Saya waktu itu juga hanya diam dan korban yang gerak," ungkap JA saat dihadirkan dalam jumpa pers. (hda)