Berita Kulon Progo Hari Ini

Disnakertrans Kulon Progo Sudah Buka Posko Aduan THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo sudah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo sudah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang belum mendapatkan haknya dari pemberi upah. 

Aduan dibuka dari H+1 puasa sampai dengan H-1 lebaran. 

Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kulon Progo, Ritus Widyanurti mengatakan pekerja yang ingin mengadu secara daring bisa melalui website resmi https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/

Baca juga: Rest Area Tol Yogyakarta-Solo di Demakijo Klaten Batal Bergeser, Kades: Alhamdulillah

Melalui website tersebut, aduan yang dilayangkan oleh pekerja akan terintegrasi langsung dengan Disnakertrans DIY. 

Sementara bagi pekerja yang ingin mengadu secara luring bisa datang langsung ke Disnakertrans Kulon Progo.

Pengaduan dilakukan dengan mengisi sebuah form. 

"Jadi kami melayani aduan dengan dua cara, bisa daring dan luring. Tujuannya untuk memantau perusahaan memberikan hak pekerja sesuai regulasi yang ada," kata Ritus, Kamis (7/4/2022). 

Sebab, lanjutnya, pada 2021 lalu, ada 5 perusahaan yang diadukan ke Disnakertrans terkait pembayaran THR

Sedangkan sampai dengan hari ini, Disnakertrans Kulon Progo belum menerima aduan terkait hal tersebut. 

Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Nur Wahyudi menambahkan pihaknya akan mengingatkan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya yakni membayarkan THR ke pekerjanya. 

Apabila hal itu masih dilanggar, Disnakertrans Kulon Progo akan melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan di Disnakertrans DIY. "Karena kewenangan untuk penindakan ada di pengawas ketenagakerjaan di Disnakertrans provinsi," tuturnya. 

Baca juga: Rest Area Tol Yogyakarta-Solo di Demakijo Klaten Batal Bergeser, Kades: Alhamdulillah

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kulon Progo, Taufik Rico Khairul Azhar berharap pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR minimal H-7 sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Sebab, menurut informasi yang ia dapatkan di tahun sebelumnya ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. 

"Sehingga saya berharap tahun ini dibayarkan sesuai kewajibannya karena THR merupakan hak pekerja atau buruh," ucapnya. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved