Berita Kriminal
Klitih Bukan Tindak Kejahatan Jalanan, Polda DIY : Ini Sudah Salah Kaprah
Polda DIY meminta masyarakat tak lagi memakai istilah klitih untuk setiap aksi kejahatan jalanan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
"Tawuran atau perkelahian yang sebagaimana diatur di KUHP itu penganiayaan. Bisa jadi para pihak yang mmbawa sajam itu menjadi pelaku dan pihak lainnya menjadi korban," sambungnya.
Bukan Klitih
Sebelumnya juga dilaporkan, ada fakta baru setelah polisi melakukan penyelidikan kasus kekerasan jalanan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pelajar di Gedongkuning, pada Minggu (3/4/2022) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menjelaskan beberapa poin dalam peristiwa tersebut.
Polisi memeriksa 11 saksi, dari sana muncul kesimpulan kronologi kejadian.
Kelompok korban terdiri dari lima kendaraan roda dua dengan jumlah total orang delapan orang melaju di jalan ring road selatan.
Lima motor ini sempat mencoba menambah kecepatan dengan cara 'mbleyer' atau mengeber kendaraan untuk menimbulkan suara bising knalpot.
Kelompok korban ini kemudian pindah ke jalur lambat dan berpapasan dua sepeda motor yang diduga pelaku.
Setelah kejadian pertemuan itu, kelompok korban melanjutkan perjalanannya hingga belok ke Jalan Imogiri.
Mereka sempat melihat ke belakang memastikan kelompok pelaku tidak berada di sekitar mereka.
Baca juga: FAKTA TERBARU Pelajar Korban Dugaan Klitih di Gedongkuning Kota Yogyakarta, Ini Kata Polisi
Baca juga: Ciri-ciri Pelaku Pembawa Gir yang Menewaskan Pelajar Yogya di Gedongkuning, Kata Polisi Berdasar BAP
Kemudian rombongan korban mampir ke salah satu warung makan di Jalan Gedongkuning.
Sebagian dari mereka turun dan memesan makanan.
Sebagian lagi masih berada di parkir warung makan.
Selanjutnya adalah, ada dua motor lewat di sebelah rombongan korban yang sedang makan di warung.
Menurut polisi berdasarkan keterangan saksi, pelaku lewat di sebelahnya 'mbleyer' memaki dan mengumpat rombongan korban.