Berita Kriminal
Bocah 8 Tahun di Bogor Disiksa dan Disekap Ayah Tiri, Polisi Ungkap Motif dan Kronologinya
Tak hanya dianiaya, pelaku juga menyekap dan mengikat anak tirinya tersebut di dalam rumah.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Korban pun kemudian diamankan ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penanganan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Karena korban anak-anak maka kita bawa ke Polres Metro Depok untuk ditangani unit PPA," kata Yogen.
Sementara itu, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok karena melanggar pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
"Sudah kita tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya Pasal 80 Ayat 2 karena mengalami luka berat, lima tahun penjara," pungkas Yogen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Ayah Sekap dan Aniaya Anak Tiri di Bojonggede"
Berita Terkait