Berita Kriminal

Bocah 8 Tahun di Bogor Disiksa dan Disekap Ayah Tiri, Polisi Ungkap Motif dan Kronologinya

Tak hanya dianiaya, pelaku juga menyekap dan mengikat anak tirinya tersebut di dalam rumah.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
stepfeed.com
Ilustrasi 

Korban pun kemudian diamankan ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penanganan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Karena korban anak-anak maka kita bawa ke Polres Metro Depok untuk ditangani unit PPA," kata Yogen.

Sementara itu, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok karena melanggar pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

"Sudah kita tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya Pasal 80 Ayat 2 karena mengalami luka berat, lima tahun penjara," pungkas Yogen.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Ayah Sekap dan Aniaya Anak Tiri di Bojonggede"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved