Berita Kota Yogya Hari Ini

Berbeda dengan Arahan Pemda DIY, Sebuah Toko di Kawasan Malioboro Dicat Merah

Pemda DIY berencana menyeragamkan warna cat pada bangunan pertokoan di kawasan Malioboro menjadi putih tulang. 

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Sebuah bangunan di kawasan Malioboro dicat menggunakan warna merah, Rabu (6/4/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY berencana menyeragamkan warna cat pada bangunan pertokoan di kawasan Malioboro menjadi putih tulang. 

Hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk menata kawasan sumbu filosofis khususnya terkait kondisi fasad bangunan.

Namun, menurut pantauan Tribunjogja.com , baru segelintir toko yang telah melakukan penyesuaian warna.

Bahkan ada sebuah toko yang baru mengecat bangunannya menjadi warna merah.  

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyayangkan langkah yang diambil pemilik toko.

Sebab, hal itu bertentangan dengan rencana yang dimiliki Pemda DIY untuk mengatur fasad di kawasan premium Kota Yogyakarta tersebut.

Baca juga: Menyesuaikan Wajah Baru Malioboro, Fasad Pasar Beringharjo Bakal Dicat Ulang Warna Putih 

"Jadi fasad kan direncanakan putih salah satu contohnya beberapa bangunan sudah. Saya kira nanti semuanya akan kita buat fasad yang sama dan warnanya sama. Jadi kalau beli cat merah bisa maka beli cat putih seharusnya juga bisa,'' ujar Aji saat ditemui di kantornya, Rabu (6/4/2022).

Aji meminta agar seluruh pemilik toko dapat melaksanakan imbauan yang diberikan pemerintah setempat.

Pasalnya hal ini untuk kepentingan bersama mengingat Malioboro adalah tempat wisata andalan. 

Selain itu, Pemda DIY juga tengah berupaya menjadikan sumbu filosofis menjadi warisan budaya tak benda menurut UNESCO.

Upaya penataan diharapkan dapat memuluskan rencana itu.

"Kalau kita merelokasi dan menata PKL, bukan hanya untuk kepentingan PKL, pejalan kaki, dan Pemda DIY saja. Tapi juga pemilik toko. Saya kira pemilik toko juga harus patuh menyesuaikan kebijakan yang ada. Kebijakan kan tidak semena-mena tapi dirembug,'' tukasnya. 

Disinggung apakah Pemda DIY bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait penyeragaman warna bangunan, Aji mengaku tak akan melakukannya.

Saat ini keputusan itu disampaikan melalui sebatas imbauan.

Pihaknya belum mengadakan sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved