Spanduk Provokatif Bergambar Jenderal Andika Berkaus PKI di Jakarta, Satpol PP dan Koramil Bertindak

Hingga saat ini, Satpol PP Kecamatan Menteng dan Tanah Abang, Jakarta masih mencari pelakunya karena isi spanduk bernada provokatif

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Spanduk liar bertuliskan Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru beserta gambar Panglima TNI Andika Perkasa yang dipasang di di Tanah Abang, Jakarta. 

TRIBUJOGJA.COM - Sosok pemasang spanduk bergambar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berkaus PKI di Tanah Abang dan Menteng Jakarta masih misterius.

Hingga saat ini, Satpol PP Kecamatan Menteng dan Tanah Abang, Jakarta masih mencari pelakunya karena isi spanduk bernada provokatif.

Spanduk tersebut dipasang sejak Minggu (3/4/2022). Foto spanduk itu sempat membuat geger warga sekitar lokasi dan viral di media sosial.

Rupanya spanduk tersebut tak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat hingga akhirnya anggota Koramil dan Satpol PP pun melepas spanduk itu.

"Kami enggak tahu awalnya, tiba-tiba saja ada. Ada juga (spanduk yang sama) di Tanah Abang," ucap Kepala Satpol PP Kecamatan Menteng, Hendra saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Pro-Kontra Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Ikut Seleksi Calon Prajurit, Jenderal Andika Diprotes

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Digugat Keluarga Korban Penculikan 1997-1998 ke PTUN Jakarta

Satpol PP Menteng bersama anggota Koramil 01/Menteng kemudian menurunkan spanduk tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan Danramil, lalu setelah kami cek tidak ada izinnya dan pemasangannya juga di fasilitas umum, jadi akhirnya kami turunkan bersama-sama," tuturnya.

"Kemarin siang pukul 11.00 WIB langsung kami turunkan," tambahnya menjelaskan.

Keturunan PKI boleh daftar TNI

Sebagai informasi, baru-baru ini, Jenderal Andika Perkasa mengizinkan anak atau keluarga anggota PKI untuk masuk TNI.

Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, pada Rabu (30/3/2022).

Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan hingga akademik.

"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Terkait pertanyaan dari Jenderal Andika Perkasa tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika Perkasa.

"Izin Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.

Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika Perkasa lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu

"Yang dilarang dalam Tap MPRS nomor 25, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika Perkasa.

Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.

"Saya kasih tau nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika Perkasa.

Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS apa, berdasarkan dasar hukum.

Baca juga: Landasan Jenderal Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Boleh Daftar Seleksi Penerimaan Prajurit TNI

Baca juga: Kronologi Jenderal Andika Hapus Poin Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.

"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRs apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika Perkasa.

"Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.

"Oke hapus (poin) nomor 4," tegas Jenderal Andika Perkasa.

Atas hal itu, Panglima TNI menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum, zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum," tukas Jenderal Andika Perkasa. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul DICARI SOSOK Pemasang Spanduk Jenderal Andika Perkasa Berkaus PKI di Tanah Abang, Koramil Beraksi

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved