Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Digugat Keluarga Korban Penculikan 1997-1998 ke PTUN Jakarta
Untung merupakan bekas anggota Tim Mawar dari Kopassus Angkatan Darat TNI yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya beberapa waktu yang lalu berbuntut panjang.
Panglima TNI digugat oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, yaitu Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (1/4/2022).
Untung merupakan bekas anggota Tim M
Baca juga: Pesan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman pada Mayjen Untung Budiharto yang Kini Menjabat Pangdam Jaya
awar dari Kopassus (Komando Pasukan Khusus) Angkatan Darat TNI yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivisi tahun 1997-1998.
KemudianPutusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar divonis pecat dan penjara, termasuk Untung.
Namun upaya banding yang ditempuh Untung membuatnya tak dipecat dari tubuh TNI.
Karir militer Untung pun terus menanjak meski sebelumnya terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivisi tahun 1997-1998.
Bahkan kini Mayjen Untung Budiharto menjabat sebagai Pangdam Jaya.
“PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II dipilih sebagai tempat para penggugat mencari keadilan karena tidak ada konstruksi hukum yang memadai saat ini untuk menguji obyek keputusan Panglima tersebut dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas,” kata Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Mutasi dan Promosi Pati TNI, Mantan Anggota Tim Mawar Mayjen Untung Budiharto jadi Pangdam Jaya
Dengan rekam jejak seperti itu, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya dianggap sebagai preseden buruk karena sosoknya dianggap “tidak memiliki integritas untuk memegang suatu jabatan publik/melayani masyarakat Indonesia” tetapi malah kini diberikan jabatan penting untuk memimpin pasukan bersenjata.
“Pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang,” kata Julius.
Ada enam korban penculikan pada 1997-1998 yang belum kembali sampai sekarang dan tak diketahui di mana jenazahnya.
Penggugat juga mengkhawatirkan bahwa pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya akan mengganggu penegakan hukum dan HAM di wilayah Kodam Jaya.