Berita Kriminal Hari Ini
Kakek Dua Cucu dan Temannya Rencanakan Curi mobil Pickup di Tulung Klaten, Beraksi dalam 10 Menit
Seorang Kakek berinisial BK (57) dan temannya NTL (40) ditangkap polisi karena nekat Mencuri sebuah mobil Pickup di Pasar Selogringging, Desa Tulung
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
Kemudian, pihak Satreskrim Polres Klaten memintai keterangan saksi-saksi dan mempelajari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar pasar tersebut.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi kemudian melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil ditangkap dari persembunyiannya di dua tempat berbeda pada pekan lalu.
Baca juga: Hore, Bantuan Subsidi Gaji Bakal Cair Bulan April 2022 Ini
"Kami dapat petunjuk CCTV, kemudian memburu pelaku, BK ditangkap di Temanggu dan NTL di Semarang pada pekan lalu," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Tersangka pencurian mobil pikap itu, kakek BK, mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Terdesak kebutuhan hidup pak, saya sudah 5 kali beraksi. Kuncinya sudah disiapkan, saya beraksi butuh waktu 5 sampai 10 menit. Saya sudah punya cucu 2 orang, saya menyesal," imbuhnya. (Mur)