Mutiara Ramadhan Tribun Jogja LDNU DIY
Perbedaan sebagai Rahmat
Keragaman dan perbedaan merupakan satu keniscayaan/ fenomena alami (sunnatullah) dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam masalah-masalah agama.
Oleh: HM Ikhsanudin SAG MSI, Wakil Ketua PWNU DIY/Dosen IIQ An Nur
TRIBUNJOGJA.COM - Keragaman dan perbedaan merupakan satu keniscayaan/ fenomena alami (sunnatullah) dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam masalah-masalah agama.
Hal ini seperti disebutkan dalam beberapa ayat al-Qur’an misalnya QS. Al-Maidah: 48 dan Qs. Hud: 118-119.
Keragaman dan perbedaan pandangan dalam Islam harus dipandang sebagai rahmah,“ikhtilafu ummati rahmah”,untuk saling berlomba-lomba dalam kebajikan, serta memberikan pilihan-pilihan kemudahan bagi umat sesuai konteks yang melingkupi umat tersebut.
Dalam perspektif kesejarahan, ikhtilaf terjadi di kalangan para sahabat,tabi’in, tabi’ tabi’in dan para imam besar kaum Muslim.
Akan tetapi, yang perlu dicatatbahwa perbedaan dan keragaman pandangan mereka tidak mengganggu keharmonisan hubungan mereka, atau pun menjadikan persaudaraan (ukhuwah Islamiyyah) mereka luntur.
Imam asy-Syahrastany (w. 458 H) dalam kitabnya Al-Milal wa An-Nihal,misalnya, merekam perbedaan yang cukup penting di antara para sahabat sejak Rasulullah sakit, hingga beliau wafat.
Di antaranya tentang ekspedisi Usamah, tempat pemakaman Rasulullah; soal imamah/suksesi pasca wafatnya Rasulullah, harta peninggalan Nabi berupa sebidang tanah di Fadak, dan lainnya. Namun, perbedaan sudut pandang ini dibolehkan dalam agama dan bertujuan untuk menegakkannya.
Para Imam besar pun memiliki pandangan yang beragam dan berbeda-beda dalam memutuskan suatu kasus.Tetapi mereka sangat toleran, menghormati, dan menghargai perbedaan itu.
Contoh yang sangat indah, misalnya, penghormatan Imam Syafi’i ketika beliau berkunjung ke Irak. Pada saat itu, beliau melakukan shalat Subuh dengan tanpa membaca doa qunut, walaupun beliau merupakan imam mazhab yang menghukumi sunnah muakad terhadap qunut subuh.
Sebaliknya, ketika murid-murid Imam Hanafi, seperti Imam Hasan pergi ke Mesir, beliau pun sangat menghargai pandangan dari Imam Syafi’i dan Ashab-nya. Sehingga ketika shalat Subuh Imam Hasan membaca doa qunut.
Ikhtilaf di antara para ulama ini terekam dengan baik dalam pelbagai kitab-kitab baik tafsir, syarah hadis, maupun kitab-kitab fikih.
Contoh kitab yang membahas ikhtilaf pandangan mazhab ini adalah kitab Madzabib Arba’ah karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Bidayatul Mujtahid wa Nihayutul Muqtashidkarya Ibnu Rusydi, al-Majmu’ Syarh Muhadzab karya Imam Nawawi Ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil Aimmah karya Syaikh Muhamamd bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Al-Fiqh Al-Islamiy Wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Az-Zuhaily dan lainnya. Kitab-kitab tersebut merangkum berbagai perbedaan pendapat diantara para Imam Mazhab dengan argumentasinya masing-masing.
Ikhtilaf di antara para sahabat, tabi’in dan ulama besar Islam tidak pernah menjadikan mereka saling tuding ataupun menyalahkan, apalagi mengkafirkan. Bahkan mereka saling menghormati dan mengakui kelebihan pihak lain.
Inilah bukti keindahan pelajaran dari para ulama salaf, di mana ikhtilaf /perbedaan pendapat ulama itu menjadi kekayaan khazanah keilmuan Islam karena didasari sikap dewasa, saling toleransi, dan menghargai pendapat orang lain.
Syaikh Muhammad Abdul Adhim az-Zarqoni, salah satu ulamaal-Azhar,dalam kitabnya Manhilul Irfanmenyatakan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/HM-Ikhsanudin-SAG-MSI-Wakil-Ketua-PWNU-DIYDosen-IIQ-An-Nur.jpg)