Berita Kota Yogya Hari Ini

Operasional Otoped Listrik Dilarang di Malioboro, Pemkot Yogyakarta Carikan Tempat Pengganti

Para penyedia jasa otoped listrik di sekitar Malioboro dan Tugu Pal Putih bisa bernafas lega. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah mencari

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Sejumlah wisatawan menggunakan otoped di trotoar sepanjang Malioboro, Minggu (20/3/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para penyedia jasa otoped listrik di sekitar Malioboro dan Tugu Pal Putih bisa bernafas lega.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah mencari ruang yang tepat dan legal bagi mereka.

Upaya tersebut dilakukan, setelah operasionalnya dilarang di kawasan heritage. 

Baca juga: KEBAKARAN Gudang Triplek di Sleman, Api Sulit Dipadamkan karena Tumpukan Berlapis 

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menandaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur DIY, otoped listrik saat ini sudah dilarang beroperasi di Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo.

Namun, pihaknya pun tetap mencari solusi, agar mereka terfasilitasi di tempat lain. 

"Jadi, dari SE Gubernur itu, Pemkot yang menerapkan secara teknis. Termasuk mengatur dimana mereka bisa beroperasi, tapi tidak lagi di Tugu, Malioboro, Titik Nol Kilometer, dan Alun-alun Utara," cetusnya, Minggu (2/4/2022). 

Bukan tanpa alasan, keberadaan otoped listrik selama ini terbukti bisa menjadi daya tarik, untuk mendongkrak angka kunjungan wisatawan di sebuah destinasi.

Akan tetapi, saat mereka dibebaskan tanpa aturan, seperti yang terjadi di Malioboro, kesan semrawut pun tak terhindar. 

Fenomena ini yang mungkin membuat Ngrasa Dalem 'gerah' dan mengeluarkan SE pelarangan otoped listrik.

Hanya saja, Pemkot menilai, aturan turunan harus direalisasikan, agar keberadaan penyedia jasa skuter elektrik itu tak sekadar boyongan menuju lokasi lain, yang juga ilegal. 

"Kalau kita hanya melarang, mereka pasti akan cari tempat lain. Sehingga, harus ada solusinya. Sekarang, sedang kita siapkan itu, aturan tentang mana yang boleh. Kalau yang dilarang, dimananya kan sudah jelas," katanya. 

Selain itu, supaya keberadaannya teratur, pihaknya bakal menerapkan skema pembatasan jumlah persewaan skuter listrik dalam satu waktu.

Sebab, berulang kali wisatawan di Malioboro kala itu, mengeluhkan keberadaan otoped yang terlampau memadati trotoar, maupun jalanan. 

Baca juga: JADWAL Buka Puasa Wilayah Yogyakarta dan Sekitarnya Hari Ini Minggu 3 April 2022

"Kita akan mengatur tentang kapasitas maksimalnya, yang boleh beroperasi berapa, biar skuternya tak terlalu padat, sedang coba kita relasikasikan," terang Heroe. 

Namun, Wawali menyadari, untuk melakukan pembatasan jumlah, pihaknya pun harus mempersiapkan petugas di titik yang nantinya diegalkan untuk operasional otoped elektrik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved