Hipmi DIY Dukung Penuh Gerakan Syariah Preneur

Bisnis ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga bagaimana caranya bisa mendapatkan keberkahan.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Pengurus Hipmi bersama Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf 

TRIBUNJOGJA.COM - Istilah bisnis syariah atau syariah preneur mungkin belum cukup familiar.

Sekadar informasi, syariah preneur bisa diartikan sebagai bentuk bisnis atau perdagangan yang memperhatikan hukum syariah islam.

Bisnis ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga bagaimana caranya bisa mendapatkan keberkahan.

Syariah preneur kini didorong penuh oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dalam kegiatan Hipmi Conference 2022 yang turut dihadiri oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Ketua Hipmi DIY, Aditya Bima Santosa Putra dalam siaran pers Rabu (30/3/2022) menuturkan Hipmi pusat memiliki program Gerakan Syariah Entrepreneur.

"Kami di DIY sangat mendukung apa yang menjadi program pusat ini. Kami siap menjadi tuan rumah apabila ada kegiatan selanjutnya," bebernya.

Ketua Panitia Hipmi Conference tahun 2022, Ibnu Rianto mengatakan Hipmi sudah melakukan langkah awal untuk bisa mewujudkan ekonomi syariah di Indonesia dengan membuat program Syariah Preneur.

Program ini nantinya akan menjadi inisiasi perkembangan gerakan ekonomi syariah.

"Para pengusaha Hipmi saat ini sudah mulai menjalankan usahanya berbasis Syariah. Mereka berbisnis secara syariah dan menjadi pengusaha syariah. Konsep mereka adalah Muamalah," kata Ibnu Rianto.

Bagi Hipmi, syariah merupakan sebuah aturan untuk mengembangkan bisnis dan usaha agar lebih maju.

Seperti halnya rambu-rambu lalu lintas, dengan adanya rambu-rambu tersebut pengendara kendaraan bisa berjalan dengan nyaman dan selamat hingga tujuan.

Sebab itu, Ibnu meminta agar seluruh kader dan anggota Hipmi di seluruh Indonesia untuk menggunakan metode dan pola syariah di setiap usahanya.

"Sejak hari ini, mulailah memahami dan menjalankan usaha yang kita punya dengan cara Syariah. Ini (syariah-red) tidak akan memberatkan pengusaha. Malah ini akan membuat usaha lebih berkembang dan maju. Tanpa harus menabrak aturan-aturan yang ada," pungkasnya.

(TRIBUNJOGJA.COM/ HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved