Berita Kriminal Hari Ini
Driver Ojol yang Mabuk Sambil Bawa Celurit di Yogyakarta Seorang Residivis
Pelaku merupakan seorang residivis kasus pengrusakan tahun 2019 dan kasus narkoba tahun 2020.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Driver Ojek Online ( ojol ) yang mabuk sambil membawa celurit di Umbulharjo, Kota Yogyakarta ternyata seorang residivis .
Pria berinisial DR itu pernah terlibat kasus pengrusakan pada 2019 dan kasus narkoba di Sleman pada 2020.
Aksi DR saat mengendarai mobil rentalnya pada Minggu (29/3/2022) lalu dinilai meresahkan masyarakat.
Ia bersama satu teman laki-laki, dan dua teman perempuannya berkeling sambil mbleyer atau menginjak pedal gas dengan kencang.
Baca juga: Tim Regul Polsek Umbulharjo Meringkus Driver Ojol di Jogja yang Mabuk Sambil Bawa Celurit
Tindakannya itu mencuri perhatian anggota tim Redam Gulung (Regul) kejahatan dari Polsek Umbulharjo untuk membuntuti mereka.
Saat pelaku memasuki wilayah Umbulharjo, tepatnya di Jalan Menteri Supeno dan menuju ke timur arah Jalan Veteran, mereka sudah dibuntuti oleh anggota unit reskrim Polsek Umbulharjo.
"Sesampainya di perempatan SGM, mobil pelaku diminta menepi. Tetapi oleh pelaku mobilnya tidak dihentikan. Selanjutnya dikejar oleh tim gabungan Polda DIY, Polresta dan tim kami," kata Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto, saat jumpa pers, Selasa (29/3/2022).
Menurut keterangannya, pelaku berhasil dihentikan ketika ia hendak masuk ke Kampung Semaki, Umbulharjo.
Selanjutnya, polisi memeriksa pengemudi dan isi mobil tersebut.
"Kami melakukan pemeriksaan. Ada empat orang. Dua laki-laki, dan dua perempuan. Mereka semua mabuk. Dan di joknya ada senjata tajam milik DR," jelasnya.
Saat ditemukan, celurit tersebut panjangnya 75 centimeter.
Baca juga: Polisi Amankan 11 Remaja Karena Diduga Hendak Tawuran di Bantul, Ditemukan Sajam hingga Bom Molotov
Tanpa pikir panjang, anggota polisi pun langsung meringkus DR yang merupakan warga Kampung Semaki, Umbulharjo itu.
"Barang bukti celurit dan mobil kami amankan. Dia dijerat UU Darurat, pasal 2 ayat 1. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Nuri.
Nuri mengungkapkan, DR merupakan seorang residivis kasus pengrusakan dan kasus narkoba.
"Pelaku DR ini residivis, dulu kasus pengrusakan 2019 dan kasus narkoba di Sleman 2020," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih memproses hukum terhadap pelaku.
Sementara tiga teman lainnya tidak dijerat pasal lantaran tidak terbukti memiliki senjata tajam. ( Tribunjogja.com )