Berita Kriminal Hari Ini
Tim Regul Polsek Umbulharjo Meringkus Driver Ojol di Jogja yang Mabuk Sambil Bawa Celurit
Tim Regul (Redam Gulung) kejahatan Polsek Umbulharjo menangkap seorang driver ojek online karena membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Regul (Redam Gulung) kejahatan Polsek Umbulharjo menangkap seorang driver ojek online (Ojol) berinisial DR (33) lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit, Minggu (27/3/2022) sekira pukul 04.15 WIB.
Saat diamankan DR dalam kondisi mabuk bersama satu teman laki-laki, dan dua teman perempuan.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto mengatakan, pelaku DR pada Minggu dini hari berkeliling menggunakan mobil Honda Brio warna abu-abu bersama teman-temannya.
Tim Regul mendapat informasi dari Ditreskrimum Polda DIY dan Satreskrim Polresta Yogyakarta bahwa pelaku mengendarai mobilnya ugal-ugalan sambil mbleyer atau menginjak gas dengan kencang.
Baca juga: Berita Kriminal : Remaja di Kulon Progo Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Gunakan Sajam Gergaji Sisir
Saat pelaku memasuki wilayah Umbulharjo, tepatnya di Jalan Menteri Supeno dan menuju ke timur arah Jalan Veteran, mereka sudah dibuntuti oleh anggota unit reskrim Polsek Umbulharjo.
"Sesampainya di perempatan SGM, mobil pelaku diminta menepi. Tetapi oleh pelaku mobilnya tidak dihentikan. Selanjutnya dikejar oleh tim gabungan Polda DIY, Polresta dan tim kami," katanya, saat jumpa pers, Selasa (29/3/2022).
Pelaku berhasil dihentikan ketika ia hendak masuk ke Kampung Semaki, Umbulharjo.
Selanjutnya, polisi memeriksa pengemudi dan isi mobil tersebut.
"Kami melakukan pemeriksaan. Ada empat orang. Dua laki-laki, dan dua perempuan. Mereka semua mabuk. Dan di joknya ada senjata tajam milik DR," jelasnya.
Saat ditemukan, celurit tersebut panjangnya 75 centimeter.
Tanpa pikir panjang, anggota polisi pun langsung meringkus DR yang merupakan warga Kampung Semaki, Umbulharjo itu.
"Barang bukti celurit dan mobil kami amankan. Dia dijerat UU Darurat, pasal 2 ayat 1. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Nuri.
Dia menambahkan, mobil yang digunakan pelaku adalah mobil rental.
Motif pelaku membawa senjata tajam berdasar keterangan Nuri hanya untuk berjaga-jaga.
Baca juga: Polisi Amankan 11 Remaja Karena Diduga Hendak Tawuran di Bantul, Ditemukan Sajam hingga Bom Molotov
"Alasannya untuk berjaga-jaga," terang dia.