Tilang Elektronik di Jalan Tol Per 1 April 2022, Ngebut di Atas 120 Km/jam Bakal dapat 'Surat Cinta'
Penilangan tersebut dilakukan melalui penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
d. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.
Pengendara dengan kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
Berikut ini lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:
Weight In Motion Jasa Marga
- JORR Seksi E di Km 53+600 B
- Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
- Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
- Padaleunyi Km 120 B
- Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
- Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
- Surabaya-Gempol Km 757+400 B
Speed Camera Korlantas Polri
- Ruas Tol Palimanan-Kanci
- Ruas Tol Batang-Semarang
- Ruas Tol Semarang-Solo
- Ruas Tol Solo-Ngawi
- Ruas Tol Ngawi-Kertosono
(kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 April 2022, Mobil Berkecepatan 120 Kilometer Per Jam di Jalan Tol Bakal Ditilang "