Berita Sleman Hari Ini

Tempat Hiburan di Sleman Diminta Tutup Seminggu di Awal Ramadan

Bulan Ramadan sebentar lagi tiba. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meminta kepada penyelenggara kegiatan usaha hiburan umum

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bulan Ramadan sebentar lagi tiba. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meminta kepada penyelenggara kegiatan usaha hiburan umum, supaya menutup sementara kegiatan usahanya selama satu minggu.

Terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 7 April 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 015 tahun 2022. 

"Kegiatan hiburan umum (karaoke, spa, panti pijat/refleksi, kelab malam, diskotik, bar, pub, game net, game station, game center dan usaha lain yang sejenis) tutup mulai tanggal 1 sampai dengan 7 April 2022," kata Sekda Sleman, Harda Kiswaya, melalui surat edaran tersebut. 

Baca juga: Dinkes Kota Yogya Pastikan Vaksin Booster Aman Meski Sedang Puasa

Dalam SE yang dikeluarkan tanggal 25 Maret tersebut, kegiatan usaha hiburan umum diperbolehkan beroperasi kembali tanggal 8 April sampai hari raya lebaran 2022 dengan jam operasional yang ditentukan.

Antara lain, usaha karaoke, kelab malam, diskotik, bar, pub, dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 21.00 sampai 24.00 WIB. 

Sedangkan usaha panti pijat atau refleksi, game net, game station, game center dan usaha lain yang sejenis beroperasi mulai pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB. 

"Tidak menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol," terangnya. 

Penyelenggara kegiatan usaha juga diminta menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Kemudian memenuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman , Bondan Yudo Baskoro mengatakan, pihaknya akan memastikan surat edaran tersebut benar-benar dipatuhi.

Bagi usaha hiburan yang kedapatan melanggar, maka Ia memastikan ada sanksi yang diberikan secara bertahap. Dimulai dari sanksi peringatan. 

"Kalau tidak mematuhi setelah diberi peringatan, ya kami tutup sementara," kata dia. 

Baca juga: Disdik Sleman Izinkan Sekolah Gelar PTM 100 Persen bagi Siswa Kelas Akhir 

Pihaknya bersama petugas gabungan TNI-Polri mengaku akan melaksanakan tugas pengawasan dengan cara patroli rutin.

Melibatkan lebih kurang 60 personel. Bekerjasama juga dengan satgas ditingkat Kapanewon dan Kalurahan.

Selain tempat hiburan, patroli gabungan juga menyasar titik yang biasanya ramai seperti pasar tiban Ramadhan menjelang waktu berbuka puasa. 

Pihaknya mengaku tidak akan menghentikan aktivitas pasar Ramadan namun hanya mengurai apabila terjadi kerumunan. 

"Untuk pasar Ramadan kami sifatnya pembinaan dan pengawasan. Kami patroli, kemudian turun menyampaikan sosialisasi, pakai masker, kalau ada kerumunan ya kami bantu kerumunan itu terurai. Kalau menghentikan pasar Ramadan tidak," ujar dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved