Berita Kriminal Hari Ini

Sakit Hati Tak Kunjung Diangkat Jadi Pegawai Tetap, Pekerja di Yogya Curi Peralatan Pesta Bosnya

Pelaku melakukan aksinya itu lantaran sakit hati, sebab sudah 30 tahun bekerja belum juga diangkat menjadi pegawai tetap.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Polisi menggelar jumpa pers kasus pencurian alat peluncur kembang api, Senin (28/3/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalrejo, Kota Yogyakarta meringkus BM (51) warga Kasihan, Kabupaten Bantul, setelah terbukti mencuri peralatan event.

Kejadian itu dilakukan pelaku pada Januari 2022.

Namun baru dilaporkan oleh Sie Bik Ngiok alias Nyonya Hayem pada Sabtu (26/3/2022).

Kapolsek Tegalrejo, Kompol Joko Sumarah mengatakan, seusai pelapor menceritakan perlengkapan event yang hilang, pihak kepolisian langsung melaksanakan penyelidikan.

Termasuk mencari informasi dan mencari alat bukti yang sesuai dengan keterangan pelapor.

Baca juga: Berita Kriminal Bantul: Curi Kerudung dan Pakaian Dalam untuk Dicium Baunya

"Kemudian kami mengamankan pelaku di tempat tinggalnya, beserta barang bukti berupa alat peluncur kembang api milik korban dalam waktu kurang dari 24 jam," katanya, saat jumpa pers, Senin (28/3/2022).

Dia menjelaskan, pelaku merupakan mantan karyawan korban.

Menurut hasil penyidikan, pelaku sudah bekerja di tempat korban selama 30 tahun.

"Dan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memang mengakui bahwa dia sudah mengambil barang tanpa seizin pemiliknya. Kebetulan dia mantan karyawan korban," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit alat peluncur kembang api, beberapa kabel dan alat-alat event sejenisnya.

"Yang bersangkutan kami kenakan pasal 363 subsider 362 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

Joko melanjutkan, alat yang diambil pelaku tidak dijual, melainkan disewakan kepada siapa pun yang membutuhkan perlengkapan event.

Selain mengambil alat peluncur kembang api, pelaku juga mengambil sejumlah kabel.

"Kabelnya dijual melalui media sosial. Untuk alat peluncur kembang api, karena dia tahu teknis penggunaan maka disewakan yang membutuhkan," terang dia.

"Dan dari keterangan pelapor, kerugian mencapai Rp50 juta," imbuhnya.

Baca juga: Berita Kriminal: Warga Juwiring Klaten Nekat Curi Motor Pak Kades, Alasannya Kepepet Bayar Utang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved