Berita kriminal
Berita Kriminal Bantul: Curi Kerudung dan Pakaian Dalam untuk Dicium Baunya
Ada Seorang pria diamankan warga Dusun Kanggotan, Pleret Bantul karena kepergok mencuri kerudung dan bra
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Bantul - Berita kriminal tengah pekan ini datang dari Bantul.
Ada Seorang pria diamankan warga Dusun Kanggotan, Pleret Bantul karena kepergok mencuri kerudung dan bra pada Selasa (22/3/2022) dini hari.
Kapolsek Pleret, AKP Tukirin membenarkan kejadian tersebut.
Kejadian bermula ketika pemilik rumah Arif Mustofa Andriyanto memergoki ada seorang pria yang masuk dalam pekarangan rumah.
Pria tersebut mencuri beberapa pakaian dari jemuran yang ada di pekarangan rumah tersebut.
Pemilik rumah kemudian membawa pria tersebut ke Polsek Pleret dan ditindaklanjuti dengan penggeledahan badan.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 10 kerudung dan 1 pakaian dalam wanita (bra).
Adapun pelaku atau terlapor berinisial AIS (41) yang tercatat sebagai warga Rejowinangun, Kotagede, dan tinggal di rumah kontrakan Dusun kanggotan, Pleret.
"Menurut pengakuan terlapor bahwa terlapor mengambil barang tersebut untuk dicium baunya,"
"Menurut pengakuan istri terlapor bahwa terlapor mengalami kelainan sejak kecil dan pernah berobat ke RS Sardjito dan psikolog RS Jiwa Cilacap," ujar Kapolsek.
Adapun sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2/2012, maka tindak pencurian ringan dengan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka atau pelaku.
"Maka saya sarankan, kelau pencurian biasa itu diselesaikan secara kekeluargaan."
"Terlebih pelaku juga mengalami kelainan jiwa," ungkapnya.
Kapolsek juga menyatakan bahwa pelaku telah mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Dia sanggup mengembalikan barang curiannya kepada korban.
"Dari pengakuannya, dia sudah dua kali mencuri pakaian. Kami pun mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menjemur pakaian agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tutupnya. ( Tribunjogja.com | Nto )