Berita Kriminal Hari Ini
Pihak Keluarga Berharap Pembunuh Bidan Sweetha dan MFA Diganjar Hukuman Mati
Rumah berpagar putih di komplek perumahan Manggala Asri 3, Kalurahan Tirtoadi, Kabupaten Sleman itu terbuka pada Jumat (25/3/2022) siang.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
"Polisi kemarin melakukan BAP. Menanyakan seputar kehidupan mbak Tata. Tapi spesifik ke anaknya," kata dia.
Baca juga: Mahasiswa Teknik UNY Buat Alat Pendeteksi Jarak Raspberry Pi
Hukuman Mati
Henry mengaku sangat terpukul dengan pembunuhan kakaknya tersebut. Bagaimana tidak, Sweetha Kusuma Gatra Subardiya adalah kakak satu-satunya.
Ia berharap, pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seberat-beratnya. Yaitu hukuman mati.
"Saya pribadi berharap pelaku dihukum berat. Disangkakan pasal pembunuhan berencana. Hukumannya bukan seumur hidup lagi. Tapi hukuman mati," kata dia.
Ada sejumlah faktor yang membuat dirinya berharap pelaku bisa dihukum maksimal.
Di antaranya, cara pelaku menghabisi nyawa korban dilakukan dengan cara keji.
Kemudian, korban pembunuhan tersebut adalah keponakan dan kakak kandung satu-satunya.
Ia sendiri mengaku tidak pernah melakukan hal kasar kepada korban.
Henry bercerita, meskipun pelaku pernah dikenalkan kepada keluarga besarnya, namun secara pribadi dirinya tidak begitu mengenal Doni.
Ia mengaku hanya satu kali bertemu dengannya saat acara keluarga. Itu pun tidak berbicara banyak. Kemudian saat "nembung" ke keluarga ingin serius dengan Sweetha di akhir Desember, Ia mengaku tidak datang.
Sebab, dirinya kecewa lantaran acara tersebut seharusnya digelar tanggal 25 Desember 2021 tapi Doni datang di tanggal 30 Desember.
Saat mencoba serius dengan kakaknya, kata dia, Doni terlihat meyakinkan di mata Keluarga.
Karena, berangkat dari latar belakang yang sama dengan Sweetha sebagai tenaga kesehatan.
Kemudian pertemuan keduanya juga dinilai baik ketika sama-sama bertugas menjadi vaksinator Covid-19.