Berita Kriminal Magelang: Kronologi Kelompok Pelajar SMA Bentrok, Satu Kena Bacok

Berita kriminal hari ini datang dari wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Polres Magelang

istimewa
Tersangka RBS (18) berhasil diamankan oleh petugas kepolisian, Rabu (23/03/2022) 

Sedangkan, penangkapan RBS diketahui setelah mendapatkan keterangan dari pemeriksaan ke empat pelajar yang diamankan.

"Di situ, diketahui identitas dari orang yang membacok korban MF,"ujarnya.

Kemudian, ia melanjutkan, pada Senin (21/3/2022) tersangka RBS datang ke Polres Magelang dan mengakui telah membacok korban.

"Atas dasar itu, dilakukan proses hukum terhadap tersangka RBS terkait kasus penganiayaan dan pelajar yang kedapatan membawa sajam" ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni penganiayaan dan pasal membawa sajam melanggar Pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat(1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. ( Tribunjogja.com | Ndg )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved