Berita Tribun Jogja Hari Ini

Tak Perlu Tes Antigen Lagi untuk Pulang Kampung Tahun Ini

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pemudik tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen untuk pulang ke kampung halaman.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
istimewa
Ilustrasi - Test Rapid Antigen di Stasiun Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah membuka opsi vaksinasi booster sebagai syarat mudik pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pemudik tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen untuk pulang ke kampung halaman.

"Nanti booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di-booster sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-antigen," kata Ma'ruf dalam kunjungan kerja di Bandung, Selasa (22/3/2022).

Meski demikian, Ma'ruf mengingatkan bahwa ketentuan itu berlaku apabila tidak ada lonjakan kasus Covid-19 menjelang Lebaran mendatang. 

Selain itu, Ma'ruf menyebut vaksinasi dosis pertama dan kedua serta vaksinasi booster menjelang bulan Ramadhan, khususnya bagi masyarakat lanjut usia, akan terus digenjot.

Baca juga: Mudik Boleh, Asal Sudah Vaksin Dosis Kedua dan Booster

"Memang masih harus tetap menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker terutama, kemudian juga mencuci tangan, dan juga vaksinasi," pungkas Ma'ruf.

Sementara itu, Pemda DIY belum lama ini memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2022 tentang Penanggulangan COVID-19.

Salah satu aturannya adalah pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY, Noviar Rahmad menjelaskan sanksi pidana diberikan jika sudah dikenai sanksi administratif.

"Jika sanksi administratif ini dilanggar sebanyak satu kali, maka sanksi pidana akan diberikan," jelas Noviar ditemui di Playen, Gunungkidul, Selasa (22/3/2022).

Menurutnya, sanksi ini berlaku baik bagi perorangan hingga pelaku usaha. Adapun sanksi pidana yang diberikan berupa denda maksimal Rp50 juta atau penjara maksimal selama 6 bulan.

Meski demikian, sejauh ini belum ada pelanggar yang dikenakan sanksi pidana. Noviar mengungkapkan selama PPKM Level 4 lalu, pihaknya sudah memberikan sanksi administratif ke-86 tempat usaha, berupa teguran tertulis.

"Kami sudah memeriksa 15 dari 86 tempat yang mendapat sanksi administratif, dan semuanya tetap mengikuti ketentuan," ujarnya.

Noviar mengatakan 86 tempat usaha ini tersebar di Sleman, Kota Yogyakarta, dam Bantul. Hingga kini, proses pemantauan terhadap puluhan tempat usaha ini masih terus berjalan.

Adapun pihaknya juga telah menyiapkan skema denda administratif bagi pelanggar prokes. Namun terkait bagaimana detail penerapannya masih dalam proses.

"Sudah kami ajukan ke Biro Hukum Pemda DIY untuk diproses," kata Noviar.

Terpisah, Kepala Satpol-PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan belum ada tempat usaha yang mendapat sanksi administratif di Gunungkidul. Adapun selama PPKM Level 4 kemarin, pihaknya melakukan 12 kali patroli. (Tribun Network/alx)

Baca Tribun Jogja edisi Rabu 23 Maret 2022 halaman 01

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved