Berita Klaten Hari Ini

Sidang Gugatan Warga yang UGR Tol Yogya-Solo Rp 2 Miliar Kena Revisi Jadi Rp 70 Juta

PN Klaten menggelar sidang kasus gugatan seorang warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Yogyakarta-Solo.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Sejumlah kendaraan melintas di sekitar pembangunan proyek jalan tol Yogyakarta-Solo di Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten beberapa waktu lalu. 

Ia mengatakan, selanjutnya apakah dalam proses mediasi prosesnya berhasil atau tidak majelis yang menangani perkara ini belum tahu karena nanti para tergugat dan penggugat akan berkomunikasi dengan mediatornya.

"Mediatornya ditunjuk oleh PN Klaten, hakim Suharyanti," ucapnya.

Ia menjelaskan, perkara gugatan Ismail ke tiga tergugat itu akan diselesaikan maksimal dalam waktu 5 bulan.

"Proses perkara ini sifatnya perdata biasa atau perbuatan melawan hukum dan kapan selesainya kita ikuti alur sidangnya. Selesai perkara tingkat pertama tidak boleh 5 bulan. Mediasi 30 hari. Kalau ternyata seminggu damai berarti bagus, kalau tidak kita tunggu prosesnya," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved