Berita Klaten Hari Ini

Sidang Gugatan Warga yang UGR Tol Yogya-Solo Rp 2 Miliar Kena Revisi Jadi Rp 70 Juta

PN Klaten menggelar sidang kasus gugatan seorang warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Yogyakarta-Solo.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Sejumlah kendaraan melintas di sekitar pembangunan proyek jalan tol Yogyakarta-Solo di Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pengadilan Negeri (PN) Klaten , Jawa Tengah menggelar sidang kasus gugatan Ismail seorang warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen yang terdampak pembangunan proyek jalan Tol Yogyakarta-Solo , Rabu (23/3/2022).

Adapun sidang gugatan Ismail tersebut berlangsung di PN Klaten sekitar pukul 12.00 WIB.

Sidang tersebut diketuai oleh hakim Tuty Budhi Utami dan hakim anggota I Rudy Ananta Wijaya serta hakim anggota II Andri Wahyudi.

Kuasa Hukum Ismail, Agus Harsono mengatakan pihaknya melayangkan gugatan kepada tiga tergugat sekaligus ke PN Klaten , yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan serta PT Jogja-Solo Marga Makmur (PT JMM).

Baca juga: Bupati Klaten Dorong Appraisal Tol Yogya-Solo Terbuka Terkait Penghitungan Ganti Rugi Tanah Warga

"Ini jadwal sidang kedua, sidang sebelumnya pihak tergugat tidak datang, yang datang hanya satu tergugat sehingga sidang ditunda dan ini baru persidangan pertama," ujarnya saat Tribunjogja.com temui di PN Klaten , Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, gugatan dilayangkan ke tergugat karena kliennya tak terima terkait revisi nilai UGR tol yang dilakukan oleh pihak tergugat.

Sebab, pada penetapan awal, Ismail menerima uang ganti rugi (UGR) tol sebesar Rp 2 miliar untuk sebidang tanah pekarangan seluas 54 meter persegi.

Namun, setelah direvisi nilainya turun menjadi Rp 70 juta.

"Yang kita gugat itu, revisi itu. Karena menurut kami itu masuk perbuatan melawan hukum. Karena ada undang-undang dan peraturan pemerintah, mestinya tidak jadi revisi, sebelum penilaian sampai ke Pak Ismail harusnya dikoreksi dulu kalau begini kan tidak profesional," ujarnya.

Baca juga: Terkait Gugatan Warga Klaten Soal Ganti Rugi Tol Yogya-Solo, Pengadilan Klaten Siapkan 3 Majelis

Pihak tergugat, General Manajer Lahan dan Utilitas PT JMM, Muhammad Tilawatil Amin mengatakan jika dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pihaknya tidak termasuk di dalamnya.

"Sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2012, itu kan menjadi kewajiban negara dalam hal ini BPN dan PPK. Kami kan hanya selaku pengguna saja, pemegang konsensi, membangun dan mengelola, kalau ada kesalahan konstruksi ya kita enggak apa-apa dituntut, kalau ini kan jadi bingung," ucapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klaten , Rudy Ananta Wijaya menyampaikan pada sidang kali ini semua tergugat hadir sehingga persidangan bisa dilakukan.

"Hari ini sebenarnya sidang kedua, sidang pertama pihak tergugat 1 dan 2 tidak hadir. Pada sidang hari ini, pihak tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 hadir semua," ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam persidangan perdata gugatan Ismail itu pihak majelis hakim mengupayakan adanya mediasi dahulu dari kedua belah pihak.

Baca juga: Pengerjaan Konstruksi Tol Yogyakarta-Solo di Klaten Sudah Mencapai 20,21 Persen

"Karena perkara perdata itu sifatnya wajib melalui proses mediasi dulu, maka diagendakan mediasi dulu. Pengadilan sudah menunjuk mediator dari perkara ini," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved