Berita Kota Yogya Hari Ini

DISKON 20 Persen Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Lansia, Berikut Persyaratannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan diskon 20 persen pembelian tiket kereta api Jarak Jauh bagi warga lanjut usia ( lansia ) untuk semua

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jabar
Ilustrasi kereta api 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ada kabar gembira untuk pelanggan kereta api Jarak Jauh yang berusia 60 tahun atau lebih.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan diskon 20 persen pembelian tiket kereta api Jarak Jauh bagi warga lanjut usia ( lansia ) untuk semua kelas, kecuali kelas luxury dan berlaku setiap hati.

“ KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, mengutip dari Vice Presiden Public Relations, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Aman 

Di samping lansia , kelompok pelanggan lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api yaitu anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam. 

Cek syarat dan ketentuan tarif reduksi bagi pelanggan KAI pada media sosial KAI121 atau hubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI .

Supriyanto menjelaskan, calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service. 

Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. 

Bagi lansia , dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan. 

Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. 

Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api .

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. 

“Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kadaluwarsa,” ungkapnya.

Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun. 

Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved