Akhir Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Dinyatakan Bersalah, Tapi Divonis Lepas Karena Hal Ini

Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Arif Nuryanta tersebut memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin bersalah

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kepada dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (18/3/2022). 

Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang berisi simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.

Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.

Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI.

Perlawanan tersebut kemudian diakhiri dengan penembakan empat Laskar FPI dari dekat oleh almarhum Ipda Elwira dan Briptu Fikri.

Kronologi penembakan termaktub dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa atas dugaan kasus unlawful killing. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved