Akhir Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Dinyatakan Bersalah, Tapi Divonis Lepas Karena Hal Ini
Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Arif Nuryanta tersebut memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin bersalah
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua anggota polisi yang divonis lepas tersebut Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Vonis majelis hakim terhadap keduanya dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/3/2022) siang.
Dalam vonisnya, majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Arif Nuryanta tersebut memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin bersalah atas tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun keduanya divonis lepas karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dikutip Tribunjogja dari Kompas.com.
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," lanjut dia.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," ucap hakim.
"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata dia.
Baca juga: Terungkap, Begini Kronologi Penembakan Laskar FPI oleh Polisi di Tol Jakarta-Cikampek Versi JPU
Kedua terdakwa tidak menghadiri langsung sidang di PN Jakarta Selatan yang digelar sekitar pukul 09.45 WIB itu.
Kedua terdakwa dan kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, mengikuti persidangan secara virtual.
Majelis hakim kemudian menanyakan pendapat kuasa hukum terdakwa soal putusan tersebut.
Henry menjawab dengan menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dituntut enam tahun penjara dalam sidang tuntutan pada 22 Februari 2022.