Berita Kriminal Hari Ini
Polda DIY Ungkap Kasus Komersialisasi Satwa Dilindungi, 5 Pelaku Diamankan
Para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Petugas menunjukkan satwa dilindungi yang dimanfaatkan untuk tujuan komersial oleh 5 pelaku, Rabu (16/03/2022).
Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Kota Yogyakarta, Uut Budiarto menyampaikan puluhan satwa tersebut dalam kondisi sehat.
Meski demikian perlu dilakukan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitatnya.
"Jika nanti dinilai sudah layak, akan kami lepasliarkan ke habitat asli," jelas Uut.
Ia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menjadikan satwa dilindungi untuk tujuan komersial.
Masyarakat juga diharapkan berpean aktif dalam pelestarian satwa langka.( Tribunjogja.com )