Berita Kriminal Hari Ini

Polda DIY Ungkap Kasus Komersialisasi Satwa Dilindungi, 5 Pelaku Diamankan

Para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Petugas menunjukkan satwa dilindungi yang dimanfaatkan untuk tujuan komersial oleh 5 pelaku, Rabu (16/03/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus komersialisasi satwa dilindungi yang dilakukan oleh 5 pelaku.

Satwa yang diamankan pun akan dititipkan ke Kantor BKSDA di Gunungkidul .

Wakil Dirrekrimsus Polda DIY , AKBP Endriadi menyampaikan 5 pelaku ini kedapatan menyimpan, memelihara, bahkan memperjualbelikan satwa yang dilindungi tersebut.

"Para pelaku melanggar UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar," ungkapnya dalam jumpa pers di Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder, Playen, Rabu (16/03/2022).

Adapun 3 pelaku yang diketahui memperjualbelikan berinisial AP (32), FCW (16), dan FAW (25). FCW diketahui memperdagangkan sejumlah burung Nuri, sementara FAW menjual satu ekor Elang Brontok melalui media sosial atau online.

Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Yogyakarta

Sedangkan AP diketahui menjual satu ekor trenggiling serta kulit sisik trenggiling seberat 2,5 kilogram.

Adapun penjualan dilakukan secara online maupun offline, alias bertemu secara langsung.

"2 pelaku lain yaitu ABS dan SHD kedapatan menyimpan satwa dilindungi jenis burung dan dijadikan bagian dari kebun binatang mini di Pakem, Sleman," jelas Endriadi.

Menurutnya, kasus jual beli satwa langka tersebut diketahui setelah pihaknya mendapat informasi lewat media sosial.

Pelaku beserta barang bukti hewan yang dijual pun diamankan setelah sebelumnya aparat melakukan transaksi.

Sedangkan untuk perkara kebun binatang mini, Endriadi menyebut pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah diselidiki bersama petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), keberadaan hewan di sana dinyatakan ilegal.

"Sebab satwa dilindungi yang ada di sana tidak ada izin dan tanpa dokumen yang sah," jelasnya.

Baca juga: Polresta Yogyakarta Gagalkan Jual Beli Satwa Dilindungi, Ada Buaya Muara dan Kukang Jawa

Endriadi mengatakan para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Adapun satwa yang diamankan akan dititipkan ke BKSDA untuk ditangani lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved