Berita Kriminal Hari Ini

Kasus Komersialisasi Satwa Dilindungi, BKSDA Sebut Ada Satwa yang Masih Liar

Adapun kebanyakan satwa dilindungi yang diamankan merupakan jenis burung seperti elang, merak, hingga nuri.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Satu di antara hewan yang diamankan aparat Polda DIY dalam kasus komersialisasi satwa dilindungi. Satwa yang diamankan akan dititipkan ke BKSDA Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polda DIY berhasil mengungkap kasus komersialisasi satwa dilindungi yang dilakukan oleh 5 pelaku.

Adapun seluruh hewan yang dijadikan obyek perdagangan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Kota Yogyakarta , Uut Budiarto bahwa pihaknya sudah memeriksa kondisi hewan yang telah diamankan dari para pelaku.

"Ada satwa yang kondisinya masih liar (tidak sepenuhnya jinak)," ungkap Uut di Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder, Playen, Gunungkidul pada Rabu (16/03/2022).

Baca juga: Polda DIY Ungkap Kasus Komersialisasi Satwa Dilindungi, 5 Pelaku Diamankan

Adapun kebanyakan satwa dilindungi yang diamankan merupakan jenis burung seperti elang, merak, hingga nuri.

Sisanya berupa Kukang Jawa, Landak Jawa, Binturong, hingga Trenggiling.

Menurut Uut, seluruh satwa yang diperdagangkan tersebut termasuk satwa langka.

Itu sebabnya aksi yang dilakukan para pelaku dinilai sebagai pelanggaran terhadap undang-undang.

"Kalau statusnya satwa dilindungi, berarti satwa tersebut termasuk sudah langka," jelasnya.

Uut mengatakan, selama dititipkan seluruh hewan akan dirawat direhabilitasi.

Jika dinilai sudah layak dan aman, baru akan dilepas ke alam liar, khususnya ke habitat asli.

Namun ia menyebut proses pelepasliaran bukan perkara mudah.

Sebab pihaknya perlu memastikan lokasi pelepasliaran memang merupakan habitat hewan tersebut serta memiliki makanan yang cukup.

"Itu sebabnya perlu dikaji secara lebih dalam sebelum dilepasliarkan," kata Uut.

Ia pun berharap lewat kasus ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved