Berita Kriminal Hari Ini
Kasus Komersialisasi Satwa Dilindungi, BKSDA Sebut Ada Satwa yang Masih Liar
Adapun kebanyakan satwa dilindungi yang diamankan merupakan jenis burung seperti elang, merak, hingga nuri.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Satu di antara hewan yang diamankan aparat Polda DIY dalam kasus komersialisasi satwa dilindungi. Satwa yang diamankan akan dititipkan ke BKSDA Yogyakarta.
Sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan satwa yang dilindungi.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Gagalkan Jual Beli Satwa Dilindungi, Ada Buaya Muara dan Kukang Jawa
Adapun salah satu pelaku dalam kasus ini masih di bawah umur, yaitu FCW (17).
Wakil Dirrekrimsus Polda DIY, AKBP Endriadi mengatakan ada 3 opsi yang bisa dilakukan untuk penanganan kasusnya.
"Bisa dikembalikan ke orangtua, dititipkan ke pembinaan, atau pengurangan ancaman pidana hingga sepertiganya," jelasnya.
Meski demikian, Endriadi mengatakan pihaknya masih memperdalam kasus tersebut.
Termasuk untuk kasus lainnya, yang terungkap selama periode Januari hingga Maret 2022 ini.( Tribunjogja.com )