Mantan Sekretaris FPI Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menganggap tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kurang serius

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.kompas.com
Mantan sekretaris umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman 

Pembelaan akan disampaikan pada Senin (21/3/2022).

"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Baca juga: Munarman Didakwa Gerakan Aktifitas Terorisme di Makassar dan Deli Serdang

Munarman hadiri acara baiat ISIS di Makasar

Dalam persidangan, kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar menjadi pokok persoalan.

Saksi berinisial B mengungkapkan isi ceramah Munarman dalam acara itu dinilai menggerakkan peserta acara pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan, agar mau bergabung dengan kelompok teroris ISIS.

Munarman mengungkapkan alasan dirinya tidak menghentikan acara pembaiatan terhadap kelompok teroris ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan.

Acara pembaiatan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren milik Ustaz Basri pada 25 Januari 2015 silam.

Menurut Munarman, dia tidak bisa menunjukkan sikap anti ISIS karena dia hanyalah seorang tamu yang diundah ke acara tersebut.

Dia tidak punya kuasa untuk menghentikan acara.

"Karena itu rumah orang, itu tempat orang. Saya tamu, saya diundang. Saya tidak bisa tunjukan sikap, keluar atau protes. Bisa digeruduk saya," kata Munarman saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU).

Munarman mengatakan, seandaianya pembaiatan itu dilaksanakan di markas FPI, dirinya akan melarang acara tersebut.

"Tapi itu bukan (di) FPI, itu di tempat orang," ujar Munarman . (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved