Mantan Sekretaris FPI Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menganggap tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kurang serius
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan terorisme.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (14/3/2022).
Dalam kasus dugaan terorisme ini, Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Tuntutan tersebut dikurangi masa penahanan terdakwa.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, Munarman tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap jaksa.
Dalam kasus ini, Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Respon Kuasa Hukum
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menganggap tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kurang serius.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga menilai tuntutan dari JPU kurang serius.
"Jadi kami enggak tertantang, kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya. Jadi biasa aja, makanya kami santai," ujar Aziz di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Aziz juga mengungkapkan ekspresi Munarman saat dituntut delapan tahun penjara.
"Ketawa-ketawa saja (Munarman). Enggak serius. Harusnya mati tuntutannya," ucap Aziz.
Kubu Munarman pun mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan itu.