Alasan Majelis Ulama Indonesia Bolehkan Saf Salat Berjamaah Rapat Lagi

MUI telah memperbolehkan saf salat bagi umat Islam di Indonesia untuk dirapatkan tanpa berjarak.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Zaid AL-OBEIDI / AFP
Salat berjamaah di masjid al-Basha 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memperbolehkan saf salat bagi umat Islam di Indonesia untuk dirapatkan tanpa berjarak.

Dewan Pimpinan MUI mengambil keputusan ini setelah melihat langkah pelonggaran aktivitas masyarakat di sejumlah sektor.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bahwa hukum asal tata cara pelaksanaan salat jemaah itu dilaksanakan dengan merapatkan saf.

"Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang," tutur Asrorun, Jumat (11/3/2022).

"Dengan demikian, pelaksanaan salat jemaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," tambahnya.

Dijelaskannya, bahwa meluruskan dan merapatkan saf pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah.

Selain itu, MUI juga mengimbau agar pelaksanaan ibadah yang melibatkan orang banyak kembali digelar.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya. Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tutur Asrorun.

Selain itu, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, memperbanyak selawat, sedekah.

Serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.

Menyambut Ramadan, Asrorun mengajak umat Islam menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan.

"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadan seperti salat tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, ifthar jamai, dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," pungkas Asrorun.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan mengenai saf salat kepada masing-masing takmir masjid.

“Karena sekarang situasinya relatif longgar. Sekarang (juga) sudah memperbolehkan berpergian dengan kendaraan umum. Pertemuan yang melibatkan massa juga sudah diperbolehkan," ucap Abdul

Muhammadiyah, lanjutnya, hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa terbaru mengenai saf salat.

Pihak yang menentukan situasi sudah aman atau tidak untuk menggelar salat jemaah tanpa jarak, menurut Abdul, adalah takmir masjid.

"Kalau situasi sudah dirasa aman enggak apa-apa dilaksanakan (dirapatkan). Tapi kalau belum aman kita utamakan keamanan dan keselamatan," jelas Abdul. (Tribun Network)

Baca Tribun Jogja edisi Sabtu 12 Maret 2022 halaman 01

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved